PEKANBARU (Riauinfo) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kini tengah menggesa penyelesaian sengketa informasi register tahun 2025 yang telah memasuki berbagai tahapan sidang. Langkah percepatan ini menjadi fokus utama lembaga tersebut di sisa masa jabatan komisioner yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom., M.I.Kom., menegaskan hal tersebut usai memimpin rapat komisioner di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026). Ia menyebutkan bahwa seluruh jajaran komisioner sepakat untuk memprioritaskan penuntasan tunggakan kasus sengketa yang ada di meja majelis KI Riau.
"Pada sisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi ini, Komisioner KI Riau akan lebih fokus dan memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi. Prioritas ini tentu sesuai perintah UU KIP untuk menyelesaikan sengketa," ujar Junaidi kepada wartawan.
Rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran komisioner lainnya, yakni H. Zufra Irwan, S.E., M.M., C.Med., Sp.Ap., H. Asril Dharma, S.Kom., M.I.Kom., serta Hj. Yulianti Chaidir, S.H., M.H. Kehadiran lengkap para komisioner menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menuntaskan tanggung jawab sebelum masa bakti berakhir.
Selain membahas teknis penyelesaian sengketa, pertemuan tersebut juga mendiskusikan secara serius agenda-agenda krusial yang harus dirampungkan. Salah satunya adalah persiapan transisi hingga tahapan seleksi Anggota KI Riau periode 2026-2030 selesai dilaksanakan.
"Kita masih ada waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas penting sampai tahapan seleksi KI Riau 2026-2030 berhasil memilih komisioner yang baru," tutur Junaidi menambahkan.
KI Riau Award dan Laporan Kinerja
Di sisi lain, KI Riau juga menyoroti nasib penyelenggaraan KI Riau Award 2025 yang sempat tertunda. Junaidi menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh berbagai kendala teknis, namun pihaknya berkomitmen untuk segera merealisasikannya dalam waktu dekat.
"Anugerah KI Riau tahun 2025 masih tertunda karena berbagai masalah. Insya Allah segera kita gelar, tentunya setelah melapor kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau," jelasnya.
Secara kelembagaan, KI Riau juga tengah berjibaku menyusun Laporan Kinerja tahun 2025. Laporan pertanggungjawaban ini nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Gubernur Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Meski fokus pada penyelesaian sengketa dan laporan administratif, Junaidi memastikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik tidak akan dikesampingkan. Hal ini tetap berjalan beriringan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Tanpa mengesampingkan edukasi, majelis KI Riau juga fokus menyelesaikan register sengketa informasi yang terus masuk dan bertambah. Saat ini, kami juga sedang membenahi staf yang bertugas di bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) agar pelayanan makin optimal," pungkasnya.