Oleh: Ervina Icha Marliani, Mahasiswa Universitas Tazkia, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah
Perbankan syariah merupakan sistem keuangan yang memadukan prinsip-prinsip Islam dengan praktik ekonomi kontemporer. Sistem ini tidak hanya menjadi pilihan selain perbankan konvensional, tetapi juga menawarkan pendekatan yang lebih etis dan berorientasi jangka panjang. Dengan menjauhi unsur-unsur seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian), perbankan syariah berupaya menciptakan harmoni antara kebutuhan duniawi dan spiritual umat.
Ajaran Al-Qur’an menjadi fondasi utama dalam praktik perbankan syariah, yang menekankan tiga poin penting:
1. Tujuan Hidup Manusia
Dalam QS Adz-Dzariyat ayat 56, disebutkan bahwa manusia diciptakan untuk menyembah Allah. Maka, aktivitas ekonomi yang sesuai syariat dapat bernilai ibadah.
2. Berislam Secara Menyeluruh
QS Al-Baqarah ayat 208 menyerukan umat Islam agar mengamalkan ajaran Islam secara total, termasuk dalam hal bermuamalah, yakni menjalankan transaksi yang selaras dengan hukum Islam.
3. Islam sebagai Rahmat untuk Alam Semesta
QS Al-Anbiya ayat 107 menegaskan bahwa Nabi Muhammad diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk dalam sistem ekonomi yang menjunjung nilai keadilan dan etika.
Peran Syariat dalam Kehidupan Ekonomi
Syariat adalah aturan ilahi yang mengatur tata kehidupan, baik dalam hal ibadah maupun hubungan sosial ekonomi. Dalam perbankan syariah, seluruh produk dan layanan yang ditawarkan harus berpedoman pada hukum syariat. Di antara ayat-ayat yang menjadi acuan adalah:
- QS Al-Jatsiyah: 18, yang menganjurkan manusia untuk mengikuti syariat dan tidak tunduk pada hawa nafsu.
- QS Al-Syura: 21, yang memperingatkan agar tidak menciptakan hukum selain yang telah ditetapkan oleh Allah.
Ulama seperti Al-Fairuz Abady dan Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa syariat meliputi semua aspek kehidupan, termasuk tata cara transaksi ekonomi seperti perdagangan, investasi, dan kerja sama usaha.
Maqashid Syariah: Tujuan Penerapan Hukum Islam
Maqashid Syariah merujuk pada tujuan utama dari penerapan syariat, yang mencakup lima aspek penting:
- Agama (Ad-Diin): Menjaga keimanan dan praktik keagamaan.
- Jiwa (An-Nafs): Menjamin keselamatan dan kehidupan manusia.
- Akal (Al-Aql): Mendorong pengembangan ilmu dan pemikiran.
- Keturunan (An-Nasl): Melindungi generasi masa depan.
- Harta (Al-Maal): Mengelola kekayaan dengan cara yang adil dan bertanggung jawab.
Dalam sistem keuangan syariah, setiap produk dirancang untuk mendukung kelima aspek tersebut, sehingga tujuan sosial dan spiritual dapat tercapai.
Prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Islam:
Muamalah mencakup aturan interaksi sosial dan ekonomi antar individu yang berlandaskan prinsip Islam. Terdapat lima prinsip utama dalam muamalah:
- Semua bentuk transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang.
- Sebaliknya, dalam ibadah, hanya yang ada dalilnya yang boleh dilakukan.
- Bila muncul perbedaan pendapat mengenai keharaman suatu transaksi, maka pihak yang menyatakan haram harus memberikan bukti.
- Dalam konteks ibadah, yang mengklaim suatu amalan halal harus menunjukkan dalil karena bertentangan dengan kaidah asal.
- Ruang transaksi yang dihalalkan lebih luas daripada yang dilarang.
Konsep Bisnis Islam
Bisnis dalam Islam menekankan pentingnya menghindari yang haram agar aktivitas yang dijalankan bernilai halal. Larangan dalam bisnis Islam terbagi menjadi dua:
- Haram karena zatnya (Lidzatihi), seperti babi dan alkohol.
- Haram karena sebab eksternal (Lighoirihi), seperti riba atau unsur spekulasi yang tinggi.
Produk-Produk Perbankan Syariah
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah dibagi berdasarkan jenis transaksinya:
Jenis Pertukaran
- Bai' – Transaksi jual beli barang.
- Salam – Pembayaran di awal untuk barang yang dikirim belakangan.
- Istishna' – Pemesanan barang dengan pembayaran bertahap.
- Murabahah – Jual beli dengan kesepakatan margin keuntungan.
- Ijarah – Sistem sewa atau pembiayaan barang.
Jenis Kemitraan
- Mudharabah – Kerja sama antara investor dan pengelola usaha.
- Musyarakah – Kemitraan dengan modal dari kedua belah pihak.
- Muzara’ah – Kolaborasi dalam bidang pertanian.
Jenis Sosial (Tabarru')
Termasuk zakat, wakaf, hibah, dan sedekah, yang bersifat nirlaba dan sosial
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Keunggulan Bank Syariah
- Etika dalam Keuangan – Menganut sistem bagi hasil yang lebih adil dibandingkan bunga.
- Fokus Sosial – Mendukung kegiatan sosial seperti zakat dan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
- Stabilitas Ekonomi – Menghindari praktik ekonomi spekulatif yang merugikan.
Perbankan syariah hadir sebagai sistem keuangan yang dibangun di atas nilai-nilai Islam, menawarkan solusi yang seimbang antara keuntungan ekonomi dan tanggung jawab moral. Berlandaskan syariat dan Maqashid Syariah, sistem ini mampu menjawab kebutuhan finansial masyarakat sekaligus mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan seimbang. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berpotensi menjadi model keuangan masa depan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.