Oleh: Yasmin Zafıra, Mahasiswa Universitas Tazkia
Bank syariah merupakan institusi perbankan yang menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Saat ini, perkembangan bank syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin meningkat.
Keberadaan bank berbasis syariah ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari praktik riba, yang umumnya terdapat dalam sistem bunga pada bank konvensional. Dalam sistem syariah, pembagian keuntungan dilakukan melalui mekanisme bagi hasil.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai bank syariah, mari simak penjelasan lengkapnya mulai dari definisi, karakteristik, fungsi, hingga beragam produk yang ditawarkannya berikut ini.
Pengertian Bank Syariah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, dengan rujukan utama pada Al-Qur’an dan hadis.
Secara umum, bank syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada layanan yang diberikan: BUS dapat melakukan layanan lalu lintas pembayaran, sementara BPRS tidak menyediakan layanan tersebut.
Definisi bank syariah juga tercantum dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyebutkan bahwa bank syariah merupakan lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Prinsip-prinsip syariah tersebut mencakup nilai keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), nilai universal (alamiyah), serta prinsip kemaslahatan (maslahah). Di samping itu, bank syariah dilarang menjalankan kegiatan yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti riba, penipuan (gharar), perjudian (maysir), dan transaksi atas objek yang tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ciri-Ciri Bank Syariah
Dalam sistem keuangan di Indonesia, terdapat dua jenis perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Untuk memahami lebih lanjut tentang perbankan syariah, berikut adalah beberapa ciri utama yang membedakannya dari sistem konvensional:
1. Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah
Salah satu karakteristik utama bank syariah adalah pengelolaan dana yang mengacu pada prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam praktiknya, bank syariah dilarang menjalankan aktivitas yang mengandung unsur riba, maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian).
2. Sistem Bagi Hasil (Nisbah)
Tidak seperti bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, bank syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk imbalan kepada nasabah. Persentase pembagian keuntungan ditentukan di awal melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.
3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Salah satu keunikan dari bank syariah adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS memiliki tugas memastikan bahwa seluruh produk dan aktivitas operasional bank sesuai dengan prinsip syariah. DPS ini ditunjuk oleh DSN-MUI dan memiliki wewenang dalam pengawasan serta pemberian masukan strategis.
4. Larangan Transaksi Spekulatif dan Ketidakjelasan
Transaksi dalam bank syariah harus terbebas dari unsur spekulatif dan ketidakjelasan. Segala bentuk transaksi harus dilakukan dengan transparansi penuh, baik dari segi objek, harga, maupun waktu penyerahan. Transaksi dengan dua harga atau menjual barang yang belum dimiliki merupakan bentuk transaksi yang tidak diperbolehkan.
5. Menjunjung Prinsip Keadilan
Hubungan antara nasabah dan bank dalam sistem syariah bersifat kemitraan. Hal ini menandakan bahwa kedua belah pihak saling bekerja sama dalam memperoleh keuntungan yang halal, tanpa adanya eksploitasi. Oleh karena itu, bank syariah dituntut untuk memberikan informasi yang jujur, adil, dan transparan dalam setiap transaksi.
Fungsi Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa fungsi utama yang mencerminkan peran strategisnya dalam sistem keuangan syariah. Berikut ini adalah empat fungsi utama bank syariah:
1. Sebagai Penghimpun Dana (Manajer Investasi)
Dalam akad mudharabah, bank syariah berperan sebagai pengelola dana nasabah (shahibul maal). Dana yang dihimpun dikelola secara profesional dengan prinsip kehati-hatian. Keuntungan dari pengelolaan tersebut dibagikan kepada nasabah sesuai nisbah yang telah disepakati.
2. Sebagai Pemilik Dana (Investor)
Di sisi lain, bank syariah juga bertindak sebagai investor yang menyalurkan dana ke sektor produktif. Jenis pembiayaan ini dilakukan melalui akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, yang seluruhnya mengacu pada prinsip halal dan menghindari spekulasi.
3. Sebagai Penyedia Jasa Keuangan
Bank syariah juga menawarkan berbagai layanan jasa perbankan seperti transfer, kliring, inkaso, dan payroll. Seluruh layanan ini tetap berlandaskan pada prinsip syariah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern.
4. Fungsi Sosial
Berbeda dari bank konvensional, bank syariah juga menjalankan fungsi sosial sebagai bagian dari komitmennya terhadap kesejahteraan umat. Fungsi ini diwujudkan melalui aktivitas sebagai baitul maal, yaitu pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf. Selain itu, bank syariah juga melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.
Produk Bank Syariah
Produk bank syariah secara umum dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Produk Penghimpunan Dana (Funding)
○ Tabungan dan Giro menggunakan prinsip wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil).
○ Deposito Syariah, yang juga berbasis mudharabah, dengan nisbah keuntungan disepakati di awal.
2. Produk Penyaluran Dana (Financing)
○ Murabahah: Jual beli barang dengan margin keuntungan yang disepakati.
○ Istishna dan Salam: Jual beli pesanan dan jual beli dengan pembayaran di muka.
○ Mudharabah dan Musyarakah: Sistem bagi hasil antara bank dan nasabah dalam usaha.
○ Ijarah: Sewa menyewa barang atau jasa dengan sistem pembayaran tertentu.
3. Produk Jasa Keuangan (Service)
○ Layanan menggunakan prinsip wakalah (perwakilan), kafalah (jaminan), sharf (valas), dan hawalah (pengalihan utang).
○ Contohnya termasuk transfer dana, pembayaran gaji (payroll), inkaso, dan bank garansi.
Bank syariah hadir sebagai solusi keuangan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dengan prinsip yang menjauhi riba dan spekulasi, serta mengutamakan kemitraan dan fungsi sosial, perbankan syariah diharapkan dapat terus berkembang menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional. Masyarakat pun kini memiliki pilihan keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip keimanan.