Berkaitan hal itu Pemprov Riau telah menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk menambah dana raskin dari pemerintah pusat itu. Selain itu pihak pemerintah kabupaten/kota diharapkan juga ikut menganggarkan sesuai sharing yang proporsional.
Kepala Biro Ekbang Setdaprov Riau Drs Said Syarifuddin mengatakan untuk raskin ini, Pemprov Riau mengganggarkan dana untuk sekitar 55 hingga 60 persen saja kekurangan raskin yang harus ditutupi. Sedangkan sisanya diharapkan dari kabupaten/kota dapat mengganggarkan juga.
Menurutnya masing-masing kabupaten/kota memiliki alokasi yang berbeda dalam pengganggaran raskin ini. Ada kabupaten/kota yang banyak, dan ada juga yang sedikit. Hal itu sangat tergantung pada jumlah rumah tangga miskin (RTM) di daerah tersebut, dan juga kemampuan daerah dalam budget
sharingnya.
"Untuk Kampar malah mereka bersedia semuanya menanggulangi, jadi tak ada dari provinsi. Kabupaten lain ada yang besar dan ada juga yang kecil. Misalnya Inhil yang mencapai Rp3 miliar," ujar Said lagi. Dikatakannya, rumah tangga miskin di Riau naik dari sebelumnya menjadi 297 ribu RTM.
Makanya kemampuan pemerintah melalui Bulog tidak dapat mengganggarkan untuk semuanya. Dari 297 ribu RTM yang ada, sebanyak 35 ribu RTM belum terakomodir dalam program raskin 2007 ini. Menurutnya, Bulog hanya mengalokasikan untuk 85 persen dari RTM yang ada.(Ad)
Pemprov Riau Anggarkan Rp10 M untuk Raskin Tahun 2007
Kiki
Kamis, 15 Februari 2007 - 01:36:36 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Kadiskominfotik Riau Resmi Buka Workshop SEO Perusahaan Media SMSI Riau
SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Konsistensi Kunci Sukses Konten Kreator YouTube, Kata Budi Putra di Workshop SMSI Riau
Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:33:24 Wib Umum
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:20:16 Wib Umum
Dukung Pro Justitia, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:13:29 Wib Umum