“Kami takkan mengeluarkan SP3 bagi semua kasus, selama telah terbukti unsur pidananya, dan akan terus berusaha untuk menemukan bukti dan alat bukti yang bisa menjerat oknum pelaku tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat,” tegas AKBP Tarmizi.
Keseriusan ini menanggapi banyaknya pemberitaan miring terkait dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang banyak dilaporkan masyarakat, namun tak pernah jelas tindak lanjutnya.
“Banyak pengaduan masyarakat yang tidak disertai bukti yang cukup bagi kami untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga kami harus menunggu bukti baru. Hal ini baru terjadi di tingkat penyidikan,” katanya.
Belum lagi dalam proses pelimpahan perkara yang diatur dalam KUHAP, seringkali pihak penyidik harus menerima kembali berkas dari Jaksa dalam bentuk P-18 atau P-19, dengan kata lain masih ada bukti yang diperlukan.
“Kami harap masyarakat juga harus maklum, karena dalam pengungkapan kasus korupsi kami dari kepolisian selaku penyidik tak bisa lepas dari norma KUHAP,” katanya. (yuk)
Polda Berjanji Takkan Keluarkan SP3
Kiki
Rabu, 16 Mei 2007 - 09:23:34 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) – Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi melalui Kasat III Dirreskrim Polda Riau AKBP Tarmizi berjanji takkan pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam semua kasus korupsi, Rabu (16/5) di Mapolda Riau.
Pilihan Redaksi
IndexJenis-Jenis Perencanaan Strategis yang Bikin Bisnis Kamu Nggak Cuma “Asal Jalan”
Ekonomi Digital dan Ilusi Solusi bagi Korban PHK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kampar 2026
Rabu, 22 April 2026 - 12:40:51 Wib Umum
Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun
Selasa, 21 April 2026 - 20:33:10 Wib Umum
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Selasa, 21 April 2026 - 05:52:00 Wib Umum
Targetkan 70 Ribu Peserta PVN 2026, Menaker Yassierli: Fokus Link and Match dengan Industri
Selasa, 21 April 2026 - 00:09:02 Wib Umum