Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun

Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun

JAKARTA (RiauInfo) – Sebuah sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia akhirnya terukir. Setelah melalui proses panjang dan penantian selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan payung hukum yang sangat dinantikan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Momentum ini terasa kian istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), sekaligus menjadi kado berharga menjelang Hari Buruh Internasional (May Day). 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang yang berlangsung khidmat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kehadiran sejumlah menteri dan wakil menteri menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan pengakuan hukum bagi jutaan pekerja domestik di tanah air. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili Presiden RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Turut mendampingi pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Wakil Menteri PPPA Veronica Tan. 

Kepastian Hukum dan Keadilan bagi PRT 

Dalam pidatonya, Puan Maharani menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran menteri atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menekankan bahwa regulasi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap harkat dan martabat manusia. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini penting untuk meminimalisir konflik yang sering terjadi di ranah domestik. 

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga tindak pelecehan. "Tujuannya adalah mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," tegasnya. 

Pemerintah juga secara resmi memberikan persetujuan akhir dalam rapat tersebut. “Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman di hadapan peserta sidang. 

Akhir Penantian Sejak Tahun 2004 

Apresiasi senada juga datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Ia menyoroti perjalanan panjang draf aturan ini yang sebenarnya sudah mulai diusulkan sejak tahun 2004 silam, namun baru menemukan titik terang di tahun 2026. 

Afriansyah menyebutkan bahwa UU ini akan menjadi landasan yuridis yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Ia pun berterima kasih kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah bekerja ekstra keras menyelesaikan pembahasan yang cukup kompleks tersebut. 

Secara teknis, UU PPRT ini mengatur poin-poin krusial yang selama ini menjadi area abu-abu. Di antaranya adalah mekanisme perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga kewajiban adanya kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas antara kedua belah pihak. 

Selain itu, hak dan kewajiban pemberi kerja serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga diatur secara ketat. Hal ini mencakup pelatihan vokasi bagi para pekerja agar mereka memiliki kompetensi yang lebih baik sebelum terjun ke lapangan kerja. 

Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan 

Sebagai penguat, undang-undang ini juga menyentuh aspek perizinan bagi agen penyalur serta sistem pembinaan dan pengawasan. Negara kini memiliki peran aktif dalam memantau bagaimana perlindungan ini dijalankan di tengah-tengah masyarakat. 

Tidak ketinggalan, UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan secara adil. Jika terjadi sengketa antara pekerja dan majikan, kini sudah tersedia prosedur hukum yang jelas untuk mencari jalan keluar tanpa harus merugikan salah satu pihak. 

Pemerintah berharap, dengan disahkannya aturan ini, wajah ketenagakerjaan Indonesia menjadi lebih manusiawi. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung implementasi undang-undang ini demi terciptanya lingkungan kerja domestik yang aman dan bermartabat.

 

Berita Lainnya

Index