Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar belum lama ini kepada RiauInfo, di Pekanbaru. Pasalnya, menurut Wan, bagunan tersebut mempunyai ciri khas tersendiri dari panti-panti asuhan lainnya di Pekanbaru.
"Saya minta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat membuatkan program khusus buat Panti Asuhan yang terbakar kepada Menteri Sosial. Ini harus dapat ditanggulangi secara cepat. Saya sangat menginginkan ciri khas panti tersebut harus dipertahankan," ubngkapnya.
Menurutnya, Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Pekanbaru yang hanya dipisahkan pagar dinding, berjarak sekitar 3 meter dari Pasar Cik Puan. Karena dekat, panti inipun ikut terbakar. Kelas, kantor, kamar tidur, Mushala, danrumah pengurus ikut hangus terbakar bersamaan dengan 817 kios dan los pasar tersebut.
Terangnya lagi, Panti Asuhan Putra Muhamadiyah ini merupakan panti yang pertama berdiri di Pekanbaru pada tahun 1950. Dimana pada tahun 1950 panti tersebut dinamai "Kota Praja". "Saya juga merasakan apa yang telah dialami penghuni panti asuhan dan para
pedagang lainnya," pungkasnya. (Dowi)
Jika Dibangun Lagi, Ciri Khas Panti Harus Dipertahankan
Kiki
Jumat, 18 Mei 2007 - 08:21:20 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pasca terjadinya kebakaran pasar Cik Puan, Sabtu (12/5) malam lalu yang berimbas kepada Panti Asuhan Putra Yatim Muhamadiyah (panti asuhan pertama kali di Pekanbaru) harus secepatnya dibangun kembali.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Digitalisasi UMKM dan Kesiapan Nyata
Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia: Peluang dan Tantangan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Ustadz Abdul Somad Bakal Beri Tausiyah di Bukber PWI Riau, Raja Isyam: Momentum Perkuat Integritas
Jumat, 06 Maret 2026 - 21:18:32 Wib Umum
SMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Kamis, 05 Maret 2026 - 23:11:10 Wib Umum
Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
Ahad, 01 Maret 2026 - 19:15:00 Wib Umum
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Jumat, 27 Februari 2026 - 21:58:19 Wib Umum