Seorang warga Pekanbaru sebagai peserta ujian CPNS yang keberatan dikutip namanya mangatakan, peluang mengeluarkan nama-nama dan nilai hasil kelulusan dari orang titipan akan mudah terjadi dengan adanya pengunduran tersebut.
Menurutnya, penilaian hasil tertinggi saat ini merupakan celah untuk menggeser dan menaikkan bebarapa nama yang akan diluluskan.
"Seperti yang diberitakan surat kabar, panitia penerimaan mengatakan penilaian saat ini sistim kelulusan peserta CPNS diambil dari nilai tertinggi. Sebagai contoh, jika formasi CPNS hanya ada 2, sedangkan nilai tertinggi misalkan 100 poin ada 10 orang, jadi siapa yang akan mereka umumkan sebagai orang yang lulus. Disini bisa dianalisa permainannya,"ungkap peserta tersebut.
Sementara itu, seperti yang diumumkan melalui media massa, pihak panitia penerimaan CPNS Riau 2009 menegaskan telah menerapkan sistim yang murni dan bebas dari KKN. Keterlambatan tersebut dinilai hanya ada kesalahan teknis pendataan ulang dan keterlambatan penyerahan berkas hasil tes dari tim penilai UI hingga ke BKD Riau dan ke setiap daerah kabupaten/kota se Riau.
Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Senin (7/12/09) ini menegaskan jadwal pengumuman akan dilakukan pada Selasa (8/12/09) esok.(Surya)
Peserta CPNS Kecewa Bercampur Curiga
Kiki
Senin, 07 Desember 2009 - 07:40:41 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pengunduran pengumuman hasil tes tertulis, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Riau 2009 ini, telah membuat spekulasi pesimis di tengah warga. Nada pesimis tersebut dilandasi rasa curiga terhadap panitia penerimaan CPNS yang dinilai akan merubah nama dan hasil kelulusan tersebut.
Pilihan Redaksi
IndexEMP dan SKK Migas Bahas Sinergi Media serta Target Produksi 2030
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Pangkat Naik Jadi Jenderal
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Perkuat Strategi AI
PT Riau Cargo Samudra Rayakan Milad ke-6, Perkuat Bisnis Logistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Selasa, 29 September 2026 - 11:33:00 Wib Hukrim
WN Malaysia Overstay 60 Hari Dideportasi dari Pekanbaru
Selasa, 22 September 2026 - 11:26:09 Wib Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim