Selain melakukan orasi, massa LIRA membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka terhadap markus di Riau.
LIRA menilai telah terjadinya praktek markus pada sejumlah penyelesaian hukum di Riau. LIRA merilis kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang memberikan uang sekitar Rp.6,6 miliar kepada ketua Golkar Inhu adalah sebagai contoh praktek markus di wilayah hukum Riau.
Dengan contoh tersebut, LIRA Riau menghimbau agar elemen masyarakat turut berperan dalam memberantas eksistensi makelar kasus (Markus) di Riau. LIRA mendesak agar Kejati Riau tidak terlibat dalam praktek Markus tersebut.
Setelah membacakan dan memberikan berkas tuntutannya kepada pihak Kejati Riau, puluhan massa LIRA membubarkan diri dengan tertib.(Surya)
LIRA Minta Komitmen Kejati Berantas Markus
Kiki
Senin, 28 Desember 2009 - 09:56:41 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Desakan pemberantasan makelar kasus digelar oleh puluhan aktifis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Senin (28/12/09) ini di Pekanbaru. Massa LIRA mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan berbagai tuntutan agar pihak jaksa berkomitmen untuk pemberantasan Makelar kasus (Markus) di Riau.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pedoman Baru Mahkamah Agung: Buru Pidana Pajak, Kerugian Negara Bisa Ditagih ke Ahli Waris
Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:58:00 Wib Hukrim