Selain melakukan orasi, massa LIRA membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka terhadap markus di Riau.
LIRA menilai telah terjadinya praktek markus pada sejumlah penyelesaian hukum di Riau. LIRA merilis kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang memberikan uang sekitar Rp.6,6 miliar kepada ketua Golkar Inhu adalah sebagai contoh praktek markus di wilayah hukum Riau.
Dengan contoh tersebut, LIRA Riau menghimbau agar elemen masyarakat turut berperan dalam memberantas eksistensi makelar kasus (Markus) di Riau. LIRA mendesak agar Kejati Riau tidak terlibat dalam praktek Markus tersebut.
Setelah membacakan dan memberikan berkas tuntutannya kepada pihak Kejati Riau, puluhan massa LIRA membubarkan diri dengan tertib.(Surya)
LIRA Minta Komitmen Kejati Berantas Markus
Kiki
Senin, 28 Desember 2009 - 09:56:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim