Selain melakukan orasi, massa LIRA membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka terhadap markus di Riau.
LIRA menilai telah terjadinya praktek markus pada sejumlah penyelesaian hukum di Riau. LIRA merilis kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang memberikan uang sekitar Rp.6,6 miliar kepada ketua Golkar Inhu adalah sebagai contoh praktek markus di wilayah hukum Riau.
Dengan contoh tersebut, LIRA Riau menghimbau agar elemen masyarakat turut berperan dalam memberantas eksistensi makelar kasus (Markus) di Riau. LIRA mendesak agar Kejati Riau tidak terlibat dalam praktek Markus tersebut.
Setelah membacakan dan memberikan berkas tuntutannya kepada pihak Kejati Riau, puluhan massa LIRA membubarkan diri dengan tertib.(Surya)
LIRA Minta Komitmen Kejati Berantas Markus
Kiki
Senin, 28 Desember 2009 - 09:56:41 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Desakan pemberantasan makelar kasus digelar oleh puluhan aktifis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Senin (28/12/09) ini di Pekanbaru. Massa LIRA mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan berbagai tuntutan agar pihak jaksa berkomitmen untuk pemberantasan Makelar kasus (Markus) di Riau.
Pilihan Redaksi
IndexEMP dan SKK Migas Bahas Sinergi Media serta Target Produksi 2030
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Pangkat Naik Jadi Jenderal
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Perkuat Strategi AI
PT Riau Cargo Samudra Rayakan Milad ke-6, Perkuat Bisnis Logistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Selasa, 29 September 2026 - 11:33:00 Wib Hukrim
WN Malaysia Overstay 60 Hari Dideportasi dari Pekanbaru
Selasa, 22 September 2026 - 11:26:09 Wib Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim