"Besaran UMK ini disepakati melalui rapat dengan pihak perusahaan, karayawan dan lainnya. Sehingga harus direalisasikan. Jika ada yang tidak melakukannya, silahkan lapor ke Dinas Tenaga Kerja,"ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, A Ikhwan, Senin (4/01/10) di Pekanbaru.
Jika dibandingkan dengan UMK 2009 ini Rp.925 ribu, maka UMK untuk tahun 2010 yang disepakati adalah Rp.1.055.000 itu naik sekitar 13,9 persen. Menurut Ikhwan, keputusan nilai UMK 2010 tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah pihak baik masyarakat, terutama bagi pelaku usaha.
Sosialisasi ini bertujuan agar terjadi kesepahaman atas kesepakatan ini antara perusahaan dan karyawan. Sehingga perusahaan telah memberlakukan UMK 2010 ini untuk membayar gaji atau honor karyawannya mulai Januari 2010 ini.(Surya)
UMK 2010 Wajib Diterapkan Perusahaan
Kiki
Senin, 04 Januari 2010 - 11:57:25 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru telah disepekati Rp.1.055.000 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah) untuk tahun 2010 ini. Besaran UMK yang berlaku terhitung pada Januari 2010 ini mesti disosialisasikan oleh berbagai pihak. Disnaker Kota Pekanbaru menghimbau para karyawan agar melaporkan diri mereka jika perusahaan tidak merealisasikan kesepaktan UMK tersebut.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
UGM-Indosat-NVIDIA Resmi Buka Pusat Teknologi AI Pertama Indonesia
Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Walikota Pekanbaru: SIEXPO 2026 Perkuat Industri Sawit dan UMKM
Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:09:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Infrastruktur AI Terbesar Asia-Pasifik
Jumat, 07 Agustus 2026 - 13:49:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Plt Gubernur Riau Buka SIEXPO 2026, Dorong Investasi dan Teknologi Sawit
Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:20:00 Wib Ekonomi & Bisnis