Seperti yang dialami Khaidir warga Kota Pekanbaru ini mengaku sangat kesal dengan layanan program SMS dari kartu GSM yang dipakainya. Menurut Khaidir, setelah dia mengetik petunjuk kuis dengan format REG LUCU dan mengirimnya ke nomer yang disarankan, maka pulsanya lenyap Rp.1.100.
"Yang kita kesalkan adalah saat kita menerima SMS dari kuis ini juga kita yang terkena biaya Rp.1.100. Jadi menerima dan mengirim SMS kita tetap dikenai biaya. Anehnya lagi, saat saya mengetik UNREG LUCU dan mengirimkan lagi untuk berhenti, malah jawabannya dengan 'seri yang anda ketik salah'. Saat mengirim ini juga kena Rp.1.100 dan menerima pesan salah ini juga menelan pulsa saya sebanyak itu,"terang Khaidir kepada RiauInfo.
Bahkan, Khaidir menyatakan atasannya yang juga bosan dengan keadaan seperti itu telah mematahkan kartu GSM-nya. Keadaan ini karena stress dengan program yang tidak bisa di-UNREG lagi.
"Atasan saya malah mengahncurkan kartunya saat menghadapi ini. Saya akhirnya mendapat solusi sendiri dengan menghubungi kostumer service kartu ini. Dengan nada tinggi saya minta kepada kostumer servicenya agar menghentikan SMS yang merugikan saya itu. Dalam waktu 24 jam akhirnya masalah saya selesai,"ungkap Khaidir.(Surya)
Program SMS Resahkan Konsumen
Kiki
Jumat, 08 Januari 2010 - 12:12:27 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Program kuis SMS sejumlah provider kartu perdana GSM dan CDM meresahkan konsumen. Pasalnya, program yang menelan pulsa ribuan rupiah tersebut tidak bisa dicancel dengan unreg. Sehingga, sejumlah pelanggan kartu GSM atau CDM handpone yang ikut berbagai kuis merasa dirugikan.
Pilihan Redaksi
IndexEMP dan SKK Migas Bahas Sinergi Media serta Target Produksi 2030
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Pangkat Naik Jadi Jenderal
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Perkuat Strategi AI
PT Riau Cargo Samudra Rayakan Milad ke-6, Perkuat Bisnis Logistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Selasa, 29 September 2026 - 11:33:00 Wib Hukrim
WN Malaysia Overstay 60 Hari Dideportasi dari Pekanbaru
Selasa, 22 September 2026 - 11:26:09 Wib Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim