Evanora: Vonis Tidak Memiliki Rasa Keadilan

Divonis 14 Tahun, RZ Banding

Evanora-Pengacara-RZPEKANBARU (RiauInfo) - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau 14 tahun penjara dan denda 1 milyar. Putusan ini langsung ditolak oleh Rusli Zainal dan langsung menyatakan banding pada sidang hari Rabu (12/3/2014) di Pekanbaru. Rusli yang mendengan putusan dengan seksama tampak kaget dan langsung menyatakan banding. "Saya merasa dizalimi, saya menyatakan banding,'' ujarnya. Salah satu pengacara Rusli Zainal, Evanora menyampaikan kepada wartawan usai sidang bahwa keputusan tidak adil. "Ada beberapa hal yang menyebabkan bapak menyatakan banding, yang pertama adalah beliau merasa terzalimi akibat keputusan yang tidak memiliki rasa keadilan, selanjutnya tidak ada kerugian negara dimana dinyatakan tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi," jelasnya. "Juga ada saksi yang meringankan tetapi tidak menjadi pertimbangan, bahkan kemudian disebutkan saksi tersebut memberatkan. Kita tidak terima itu," lanjut Eva.    

Berita Lainnya

Index