Umumnya, tekanan gaji hingga diluar UMK dilakukan oleh outsoursing yang dinilai membantu penempatan tenaga kerja selama ini dengan berbagai alasan kepada tenaga kerja. Padahal, peran Outsorsing sebagai penempatan tenaga kerja (naker) yang bersifat formal dan menggaji para tenaga kerjanya secara penuh.
Permasalahan yang sering muncul adalah praktek Outsoursing yang bertanggung jawab sebagai pemberi honor tenaga, kerja melakukan mark-up terhadap gaji para pekerja. Mark-up gaji dari perusahaan pengguna tenaga kerja malah mencapai 40 persen yang sangat memberatkan para tenaga kerja atau buruh tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Ikhwan, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Johhny Rosman menyatakan, LPTKS dan Outsoursing telah diatur oleh UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selain itu, Peraturan menteri nomor 07 tahun 2008 juga menjadi badan hukum keberadaan perusahaan dan lembag tersebut.
"LPTK dengan Outsoursing ada perbedaannya. LPTK umumnya hanya menyalurkan tenaga kerja informal tanpa batasan pendidikan yang digaji lengsung oleh pihak yang menggunakan jasa tenaga kerja. Sedang Outsoursing merupakan perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja formal dan bertanggung jawab penuh untuk menggaji tenaga kerja,"ungkap Johhny.
Namun untuk masalah tenaga kerja dan perusahaan tersebut selalu diselesaikan dengan jalan perundingan antara outsoursing dan para tenaga kerja. Sedangkan Disnaker sendiri melakukan pengawasan dan penindakan jika ada laporan pelanggaran.
"Jika ada tenaga kerja yang melapor, itu tugas dari tim pengawas tenaga kerja di Disnaker ini nantinya,"ungkap Johhny.(Surya)
Outsoursing Rawan Mark-up UMK Naker
Kiki
Kamis, 21 Januari 2010 - 13:41:27 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Tidak sedikit tenaga kerja yang mendapatkan gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) di Pekanbaru. Padahal, kontrak kerja mereka dibayar sesuai UMK oleh perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Namun, keberadaan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Outsoursing, sering menekan gaji diluar kontrak para tenaga kerja.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim