Hal tersebut dinyatakan Manajer Hubungan Media PT.RAPP, Nandik Sufaryono kepada wartawan di Pekanbaru, Jum’at (22/1) menyikapi polemik yang terus dikembangkan oleh pihak-pihak yang cenderung memojokkan perusahaannya.
“Setakat ini kita konsisten untuk menerapkan semua proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita mengajukan permohonan ke pemerintah dengan disertai persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Di samping itu kita lengkapi pula dengan kajian-kajian ilmiah sebagai pendukung. Begitu izin tersebut diberikan pemerintah, PT.RAPP melaksanakan semua kegiatan operasionalnya secara legal pula dalam areal konsesi perusahaan yang merupakan kawasan kehutanan sebagai pemegang izin IUPHHK-HT,” ungkap Nandik.
Dijelaskan Nandik, begitu izin diperoleh, maka PT.RAPP punya kewajiban untuk melakukan operasionalnya serta berkewajiban pula dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan. Prinsip-prinsip pelestarian hutan inilah yang senantiasa menjadi acuan kegiatan operasional perusahaannya.
Sekaitan munculnya beberapa penolakan yang disuarakan beberapa oknum masyarakat terhadap operasional PT.RAPP di beberapa kawasannya, Nandik menegaskan bahwa penghentian operasional dan pencabutan izin merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan RI.
"Kita tetap akan melakukan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sebagai pemegang IUPHHK-HT yang sah secara hukum, PT.RAPP tetap akan melaksanakannya secara konsisten. Harapan kami, para pihak bisa memahami dan mencermatinya dengan bijaksana. Mudah-mudahan saja tahap demi tahap akan kian terasa manfaatnya bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Nandik.
Dikatakannya pula, PT.RAPP secara konsisten menjaga komitmennya untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang profesional, menguntungkan dan dibangun secara berkelanjutan.
“Pada semua aspek operasional, PT.RAPP tidak ada kompromi terhadap persyaratan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Dengan penerapan manajemen hutan lestari, Insya Allah komitmen kami untuk maju dan berkembang bersama masyarakat akan tetap terbangun dan terjaga,” kata Nandik.(ad/rls)
Nandik: Secara Hukum Izin PT.RAPP Sah
Kiki
Ahad, 24 Januari 2010 - 14:24:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum