Hal tersebut dinyatakan Manajer Hubungan Media PT.RAPP, Nandik Sufaryono kepada wartawan di Pekanbaru, Jum’at (22/1) menyikapi polemik yang terus dikembangkan oleh pihak-pihak yang cenderung memojokkan perusahaannya.
“Setakat ini kita konsisten untuk menerapkan semua proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita mengajukan permohonan ke pemerintah dengan disertai persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Di samping itu kita lengkapi pula dengan kajian-kajian ilmiah sebagai pendukung. Begitu izin tersebut diberikan pemerintah, PT.RAPP melaksanakan semua kegiatan operasionalnya secara legal pula dalam areal konsesi perusahaan yang merupakan kawasan kehutanan sebagai pemegang izin IUPHHK-HT,” ungkap Nandik.
Dijelaskan Nandik, begitu izin diperoleh, maka PT.RAPP punya kewajiban untuk melakukan operasionalnya serta berkewajiban pula dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan. Prinsip-prinsip pelestarian hutan inilah yang senantiasa menjadi acuan kegiatan operasional perusahaannya.
Sekaitan munculnya beberapa penolakan yang disuarakan beberapa oknum masyarakat terhadap operasional PT.RAPP di beberapa kawasannya, Nandik menegaskan bahwa penghentian operasional dan pencabutan izin merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan RI.
"Kita tetap akan melakukan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sebagai pemegang IUPHHK-HT yang sah secara hukum, PT.RAPP tetap akan melaksanakannya secara konsisten. Harapan kami, para pihak bisa memahami dan mencermatinya dengan bijaksana. Mudah-mudahan saja tahap demi tahap akan kian terasa manfaatnya bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Nandik.
Dikatakannya pula, PT.RAPP secara konsisten menjaga komitmennya untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang profesional, menguntungkan dan dibangun secara berkelanjutan.
“Pada semua aspek operasional, PT.RAPP tidak ada kompromi terhadap persyaratan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Dengan penerapan manajemen hutan lestari, Insya Allah komitmen kami untuk maju dan berkembang bersama masyarakat akan tetap terbangun dan terjaga,” kata Nandik.(ad/rls)
Nandik: Secara Hukum Izin PT.RAPP Sah
Kiki
Ahad, 24 Januari 2010 - 14:24:38 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Manajemen PT.Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP) menegaskan program pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada sejumlah kawasan di Riau telah melalui proses dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Secara legalitas, PT RAPP telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Menteri Kehutanan RI dengan Nomor : SK.327/Menhut-II/2009.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
PWI Riau Temui Gubernur Abdul Wahid, Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Sinergi Informasi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:35:10 Wib Umum
Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045
Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:56:40 Wib Umum
Adira Finance Berangkatkan Ratusan Pelanggan Umrah Gratis 2025, Bentuk Apresiasi untuk Sahabat Setia
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:34:42 Wib Umum
Kapolri Terima Audiensi PWI Pusat, Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Polri dan Pers Menjelang HPN 2026 di Banten
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:08:59 Wib Umum
