Kepala Kanwil Depag Riau Drs H Asyari Nur SH MM kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, nikah sirih itu tidak ada dalam hukum perkawinan. Karena itu, nikah siri sama dengan nikah secara diam-diam, dan ini jelas tidak dibenarkan.
Pelaku nikah sirih, menurut dia, bisa dikenakan sanksi hukum yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan dikenakan denda Rp5 juta. "Nikah sirih sama saja hukumnya dengan berzina. Selain itu tuntutan akte kelahiran anak dan warisannya nanti juga susah," jelasnya.
Begitu pula dengan penghulu ataupun KUA yang menikahsirikan orang yang masih ada ikatan hubungan dengan orang lain, akan dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara. Bagi Depag yang menikahkan orang tanpa syarat lengkap juga dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp6 juta.(ad)
Nikah Sirih Haram, Dapat Dukungan di Riau
Kiki
Selasa, 16 Februari 2010 - 02:48:28 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Fatwa yang menyebutkan nikah sirih haram mendapatkan dukungan luas dimana-mana, termasuk di Riau. Bahkan Kanwil Depag Riau mendukung penuh soal nikah sirih haram, sebab perbuatan itu tidak dibenarkan dalam aturan agama Islam.
Pilihan Redaksi
IndexAkhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Judi Online di Indonesia: Regulasi, Dampak Sosial-Ekonomi, dan Statistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum
Ketua SMSI Riau Hadiri Rapimnas di Jakarta, Bahas Nasib Media Digital Pasca Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:09:00 Wib Umum