Kepala Kanwil Depag Riau Drs H Asyari Nur SH MM kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, nikah sirih itu tidak ada dalam hukum perkawinan. Karena itu, nikah siri sama dengan nikah secara diam-diam, dan ini jelas tidak dibenarkan.
Pelaku nikah sirih, menurut dia, bisa dikenakan sanksi hukum yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan dikenakan denda Rp5 juta. "Nikah sirih sama saja hukumnya dengan berzina. Selain itu tuntutan akte kelahiran anak dan warisannya nanti juga susah," jelasnya.
Begitu pula dengan penghulu ataupun KUA yang menikahsirikan orang yang masih ada ikatan hubungan dengan orang lain, akan dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara. Bagi Depag yang menikahkan orang tanpa syarat lengkap juga dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp6 juta.(ad)
Nikah Sirih Haram, Dapat Dukungan di Riau
Kiki
Selasa, 16 Februari 2010 - 02:48:28 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Fatwa yang menyebutkan nikah sirih haram mendapatkan dukungan luas dimana-mana, termasuk di Riau. Bahkan Kanwil Depag Riau mendukung penuh soal nikah sirih haram, sebab perbuatan itu tidak dibenarkan dalam aturan agama Islam.
Pilihan Redaksi
IndexPeran Pendidikan Kewirausahaan dalam Mendorong Tumbuhnya Generasi Produktif
Indosat Ooredoo Hutchison Hidupkan Semangat Kreator Muda lewat Indonesia Creator Hub di USU
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045
Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:56:40 Wib Umum
Adira Finance Berangkatkan Ratusan Pelanggan Umrah Gratis 2025, Bentuk Apresiasi untuk Sahabat Setia
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:34:42 Wib Umum
Kapolri Terima Audiensi PWI Pusat, Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Polri dan Pers Menjelang HPN 2026 di Banten
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:08:59 Wib Umum
Indosat Ooredoo Hutchison Hidupkan Semangat Kreator Muda lewat Indonesia Creator Hub di USU
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:20:06 Wib Umum
