Kepala Kanwil Depag Riau Drs H Asyari Nur SH MM kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, nikah sirih itu tidak ada dalam hukum perkawinan. Karena itu, nikah siri sama dengan nikah secara diam-diam, dan ini jelas tidak dibenarkan.
Pelaku nikah sirih, menurut dia, bisa dikenakan sanksi hukum yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan dikenakan denda Rp5 juta. "Nikah sirih sama saja hukumnya dengan berzina. Selain itu tuntutan akte kelahiran anak dan warisannya nanti juga susah," jelasnya.
Begitu pula dengan penghulu ataupun KUA yang menikahsirikan orang yang masih ada ikatan hubungan dengan orang lain, akan dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara. Bagi Depag yang menikahkan orang tanpa syarat lengkap juga dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp6 juta.(ad)
Nikah Sirih Haram, Dapat Dukungan di Riau
Kiki
Selasa, 16 Februari 2010 - 02:48:28 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Fatwa yang menyebutkan nikah sirih haram mendapatkan dukungan luas dimana-mana, termasuk di Riau. Bahkan Kanwil Depag Riau mendukung penuh soal nikah sirih haram, sebab perbuatan itu tidak dibenarkan dalam aturan agama Islam.
Pilihan Redaksi
IndexEMP dan SKK Migas Bahas Sinergi Media serta Target Produksi 2030
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Pangkat Naik Jadi Jenderal
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Perkuat Strategi AI
PT Riau Cargo Samudra Rayakan Milad ke-6, Perkuat Bisnis Logistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Rabu, 30 September 2026 - 21:01:45 Wib Umum
Walikota Pekanbaru Lantik 63 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya
Selasa, 29 September 2026 - 16:24:00 Wib Umum
PWI Meranti Gelar Seminar Jurnalistik, 50 Kepala Sekolah Dibekali Literasi Media
Senin, 28 September 2026 - 16:22:00 Wib Umum
Romo Syafi’i Dorong IKA USU Kolaboratif dengan Pemerintah dan Dukung Hilirisasi
Sabtu, 26 September 2026 - 13:21:00 Wib Umum