Kepala Kanwil Depag Riau Drs H Asyari Nur SH MM kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, nikah sirih itu tidak ada dalam hukum perkawinan. Karena itu, nikah siri sama dengan nikah secara diam-diam, dan ini jelas tidak dibenarkan.
Pelaku nikah sirih, menurut dia, bisa dikenakan sanksi hukum yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan dikenakan denda Rp5 juta. "Nikah sirih sama saja hukumnya dengan berzina. Selain itu tuntutan akte kelahiran anak dan warisannya nanti juga susah," jelasnya.
Begitu pula dengan penghulu ataupun KUA yang menikahsirikan orang yang masih ada ikatan hubungan dengan orang lain, akan dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara. Bagi Depag yang menikahkan orang tanpa syarat lengkap juga dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp6 juta.(ad)
Nikah Sirih Haram, Dapat Dukungan di Riau
Kiki
Selasa, 16 Februari 2010 - 02:48:28 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Fatwa yang menyebutkan nikah sirih haram mendapatkan dukungan luas dimana-mana, termasuk di Riau. Bahkan Kanwil Depag Riau mendukung penuh soal nikah sirih haram, sebab perbuatan itu tidak dibenarkan dalam aturan agama Islam.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
KONI Kampar Sabet Juara Mini Soccer Cup 2026, Syahrul Aidi dan Amal Fathullah Unjuk Gigi
Sabtu, 25 April 2026 - 12:57:14 Wib Umum
Mengenang Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat: Sosok yang Sangat Dihargai Hingga Akhir Hayat
Jumat, 24 April 2026 - 20:45:32 Wib Umum
Mengenang Sosok Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Gelar Tahlilan Hari Ketujuh dengan Penuh Haru
Jumat, 24 April 2026 - 20:12:08 Wib Umum
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau Hingga Petang Ini
Jumat, 24 April 2026 - 16:30:00 Wib Umum