Terlambat Sahkan APBD, Siak dan Inhu Wajar Diberikan Sanksi

PEKANBARU (RiauInfo) - Rencana Departemen Keuangan RI yang akan memberikan sanksi terhadap dua kabupatn di Riau yakni Siak dan Indragiri Hulu terkait keterlambatan pengesahan APBD 2010 mendatang dukungan Pemprov Riau. Bahkan Pemprov Riau menilai sanksi itu sebuah kewajaran.
Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Setdaprov Riau, Ramli Walid mengatakan penerapan sanksi kepada kedua daerah ii kewenangan dari pemerintah pusat. "Itu sebuah konsekwensi yang harus diterima daerah yang terlambah mensahkan APBDnya," ungkap dia. Dia menyebutkan Pemprov Riau sendiri sebelumnya uga sudah sering memperingatkan kedua kabupaten untuk mempercepat roses penyusunan dan pengesahan APBD. "Kita sudah dua kali mengirim surat peringatan kepada kedua kabupaten itu," ungkapnya. Ramli menjelaskan keterlambatan pengesahan APBD ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Karena itu Pemprov Riau akan berusaha motivasi pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengeahan APBDnya setiap tahun. Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan kunjungan kerja ke Riau beberapa waktu lalu sempat mengancam akan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah-daerah yang terlambat mengesahkan APBDnya. Untuk Riau terdapat dua daerah, yakni Siak dan Inhu.(ad)

Berita Lainnya

Index