DARI BERBAGAI KEPENTINGAN... Nafsu Pemekaran Dipicu Kurang Layanan

PEKANBARU (RiauInfo) - Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah berlangsung, Kamis (28/05/2009) ini di Pekanbaru. Acara yang dihadiri sejumlah aparatur pemerintahan dari 11 daerah tersebut juga membahas PP nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan.
Husnu Abadi sebagai narasumber dalam kesempatan ini menuturkan, kesadaran untuk memekarkan diri dari masyarakat tidak akan muncul jika adanya pelayanan yang mudah dan baik dari pemerintahan. Umumnya, keinginan pemekaran wilayah terjadi akibat berkurangnya akses masyarakat suatu wilayah untuk mengurus segala keperluan mereka sebagai warga negara. Sehingga kesulitan yang mereka rasakan seperti jauhnya mengurus KTP, IMB dan sebagainya telah menjadi salah satu pemicu pemekaran. "Meski pemekran suatu wilayah harus memenuhi syarat administratif dan yuridis dari pemerintahan, namun jika pelayanan bagi publik ini telah baik di suatau daerah, maka nafsu untuk memekarkan diri akan berkurang,"ungkap Husnu Abadi dalam sesi pemaparannya. Berikutnya narasumber dari Depdagari Suparjana menerangkan tentang teknis kemampuan aparatur dalam pemerintahan. Salah satu yang menjadi sorotan Suparjana adalah tentang mutasi pejabat ditingkat eselon II. Suparjana menegaskan peraturan sebenarnya membolehkan pejabat eselon II setingkat untuk pindah ke lain daerah secara nasional. "Eselon II bisa pindah antar kabupaten. Hal ini sangat sulit diterapkan oleh para pejabat. Padahal peraturannya membolehkan perpindahan ini antar daerah secara nasional,"ungkap Suparjana.(Surya)

Berita Lainnya

Index