Baru 8 Daerah Sah Terapkan UMP 2008

PEKANBARU (RiauInfo) -Saat ini tercatat 8 daerah menetapkan UMP dari 11 daerah kabupaten/kota di Riau. Sisanya, satu daerah masih dalam proses dan dua daerah lagi malah belum membentuk Dewan Pengupahan sama sekali.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau no.38 tahun 2007 tertanggal 26 November memberi nilai Rp.800.000 mesti berlaku mulai sejak awal tahun ini. Namun Dinas tenaga kerja (Disnaker) Riau hingga saat ini baru menerima ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) 8 daerah. Daerah tersebut seperti kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Rokanhulu, Pekanbaru, Inderagiri Hulu, Inderagiri Hilir dan kabupaten Kampar. Sedang kota Dumai masih dalam proses pengesahan. Namun dua daerah malah belum membentuk Dewan Pengupahan adaalah kabupaten Kuantansingingi dan Rokanhilir. "Selama ini daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupah tersebut selalu mengikut UMP saja. Namun saat ini kita berharap mereka akan menetapkan UMK masing-masing karena UMP hanya sebagai acuan terendah bagi daerah. Tapi mereka saat ini sedang membentuk Dewan Pengupah tersebut,"terang Syamsul Bahri yang menjabat Kasubdin Hubungan Kerja dan Masalah Perburuhan (HKMP) Disnaker provinsi Riau kepada wartawan, Selasa (12/02) di Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index