Banyak Kendaraan Bermotor Salah Penggunaan TNKB

BENGKALIS (RiauInfo) - Bupati Bengkalis H Syamsurizal, melalui Asisten III Setdakab Bengkalis, H Arianto, mengingatkan agar seluruh masyarakat di daerah ini, khususnya aparatur di jajaran Pemkab Bengkalis, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga sukarela untuk mematuhi segala ketentuan dalam menggunakan kendaraan bermotor (berlalu-lintas). Baik itu roda dua, maupun roda empat. 
Salah satu ketentuan yang kerap dilanggar para pemilik kendaraan bermotor di daerah ini, termasuk juga para PNS dan tenaga sukarela di jajaran Pemkab Bengkalis, kata mantan Kabag Tata Usaha Bappeda Bengkalis ini, yaitu penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Pelanggaraan penggunaan TNKB tersebut dalam bentuk menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan secara resmi oleh jajaran Kepolisian RI . Misalnya, dibuat sendiri dengan berbagai tambahan asesoris lain. Umpamanya ada tambahan nama pemilik atau nama anak pemiliknya,” ujar Arianto, memberi contoh. Contoh lain, tambah Arianto, letak TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya atau huruf maupun angka TNKB sebagian ditebalkan, sebagian lagi dikaburkan. Atau juga, huruf atau angka diberi cat yang bercahaya terutama pada malam hari (scot light)¸ sehingga sulit dibaca. Bentuk pelanggaran lainnya dalam penggunaan TNKB ini, sambung Arianto, adalah mengganti atau merubah warna plat kendaraan dinas. Dari yang seharusnya berwarna dasar merah dengan tulisan huruf dan angka warna putih, menjadi warna dasar hitam dengan tulisan huruf dan angka warna putih. “Tanpa ada izin dari pihak kepolisian, penggunaan TNKB seperti ini (TNKB rahasia), tidak dibenarkan. Penggunaan TNKB rahasia ini hanya diperbolehkan apabila ada izin dari pihak kepolisian. Itupun terbatas hanya untuk kendaraan roda empat,” tambah Arianto, mengingatkan. Masih menurut Arianto, penggunaan TNKB di luar ketentuan yang dikeluarkan pihak kepolisian, merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Terutama pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ) jo Pasal 191 ayat 1 PP No 44 tahun 1993,” terang Arianto didampingi Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada sejumlah wartawan belum lama ini. Sehubungan dengan itu, Arianto sangat mengharapkan, agar seluruh lapisan masyarakat di daerah ini, lebih-lebih PNS dan tenaga sukarela di jajaran Pemkab Bengkalis, untuk mentaati segala ketentuan yang berlaku tentang penggunaan TNKB. Pada bagian lain, Arianto menjelaskan, Pemkab Bengkalis akan mengambil tindakan tegas, khususnya kepada PNS yang menggunakan kendaraan dinas, tetapi penggunaan TNKB-nya tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, Arianto enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan. Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis, H Syamsurizal, sebelumnya, dia mengakui sudah menugaskan Kepala Bagian Perlengkapan untuk segera menarik kendaraan dinas yang dipinjamkan tersebut yang ketahuan menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan yang ada. Terkait dengan itu pula, khabarnya Syamsurizal juga sudah meminta bantuan aparat kepolisian untuk dapat menyampaikan laporan kepada dirinya apabila menemukan ada kendaraan dinas milik Pemkab Bengkalis yang melanggar ketentuan dalam penggunaan TNKB. Misalnya, TNKB-nya diganti dari warna dasar merah menjadi hitam. Harapan senada juga disampaikan Syamsurizal kepada masyarakat. “Tak perlu takut laporkan kalau memang ada masyarakat yang mengetahuinya pelanggaran tersebut,” terang Syamsurizal seraya menambahkan salah satu ciri kendaraan dinas Pemkab Bengkalis, TNKB-nya diakhiri dengan huruf DP. Mengacu kepada huruf DP diakhir TNKB tersebut, maka berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini banyak ditemui kendaraan dinas Pemkab Bengkalis, baik itu roda empat maupun roda dua, yang penggunaan TNKB-nya melanggar ketentuan. Umumnya pelanggaran yang dilakukan dengan mengganti warna dasar TNKB dari merah menjadi hitam.
 

Berita Lainnya

Index