Bakar Lahan, Warga Dumai Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Instruksi Kapolda Riau kepada jajarannya agar menangkap para pembakar lahan atau hutan ternyata benar-benar dilaksanakan. Buktinya Spd (40) warga Jalan Makmur RT 08 Dumai ditangkap karena melakukan pembakaran lahan di Jalan Lintas Dumai, Desa Tanjung Leban. 

Aktivitas pembakaran lahan ini telah menimbulkan bencana kabut asap di sebagian wilayah Riau dalam beberapa hari terakhir ini. Bahkan Bandara Pinang Kampar milik PT Pertamina di Dumai sempat tidak bisa beroperasi karena tertutup kabut asap. Kapolres Bengkalis AKBP Risyaluddin Nursin melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Maulana Marpaung SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembakar lahan itu. Pelaku ditangkap karena kedapatkan melakukan pembakaran lahan. Begitu ditangkap, pelaku langsung diamankan dan saat ini tengah dimintai keterangan terkait aktivitas pembakaran lahan yang dia lakukan. "Kini pelakunya sudah kita tahan untuk dimintai keterangan," tambah Sapta lagi. Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku pembakar lahan itu berdasarkan olah TKP yang dilakukan di lahan yang terbakar di Desa Tanjung Leban. Namun dari keterangan pelaku, dia melakukan pembakaran lahan karena kedinginan sehingga berinisiatif membakar sampah.(Ad)

Berita Lainnya

Index