Asman Yunus: Legalisir Ijazah Bukan Tugas Notaris

PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua Kehormatan Notaris Riau H. Asman Yunus SH menyesalkan legalisir ijazah bagi calon DPD RI asal Riau dikuasakan ke notaris. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat guna. Alasannya, legalisir ijazah adalah hak Dinas Pendidikan atau sekolah asal ijazah masing-masing.

"Secara institusi, tentu saja notaris tidak berkewenangan untuk melegalisir ijazah tersebut. Secara pribadi, saya selaku notaris sendiri sebenarnya sangat diuntungkan dengan ketentuan tersebut. Namun, sebaiknya notaris tidak melayani hal-hal diluar kewenangan mereka," terang Asman Yunus kepada wartawan saat menemui anggota KPU Riau Makmur Hendrik di kantor KPU Riau, Kamis (10/07) Pekanbaru. Menurut Asman, sebaiknya peraturan persyaratan legalisir ijazah bagi calon DPD tersebut dikembalikan kepada pihak yang berkompeten saja, yakni Dinas pendidikan. Karena keaslian suatu ijazah yang mengetahuinya hanya dinas pendidikan. "Notaris tidak bisa menyatakan ijazah seseorang itu asli atau tidak. Apakah notaris mau terlibat jika ijazah yang disahkannya tersebut ternyata palsu? Ijazah SH saja legalisirnya Depdiknas kok,"terang Asman. Sementara itu, anggota KPU Riau Makmur Hendrik yang menjabat ketua Pokja pendaftaran DPD RI Riau mengatakan, pleno menyatakan legalisir ijazah bisa di notaris tetap berjalan. Namun bagi yang telah melegalisir di sekolah atau Dinas pendidikan masing-masing sekolah sesuai ijazah para calon tetap diakui KPU. Karena, KPU Riau mengakui persyaratan tersebut tidak lain adalah agar kemudahan bagi para calon.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index