PEKANBARU (RiauInfo) – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, H. Zufra Irwan SE, MM, mengeluarkan peringatan keras sekaligus imbauan penting bagi kalangan wartawan di Bumi Lancang Kuning. Ia mewanti-wanti agar wartawan tidak terjebak dalam arus kepentingan politik atau kelompok tertentu, terutama dalam menyikapi berbagai kebijakan tegas yang belakangan diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penegasan ini disampaikan Zufra Irwan di Pekanbaru, Rabu (26/11/2025), sebagai respons atas dinamika pemberitaan yang berkembang akhir-akhir ini. Menurutnya, independensi pers harus tetap dijaga di tengah hangatnya suhu birokrasi pemerintahan daerah.
"Khusus kepada anggota PWI Riau, saya perlu mengingatkan untuk berhati-hati dalam menulis berita. Wartawan harus berdiri di atas semua kepentingan, jaga integritas, tidak boleh wartawan membuat berita bias oleh kepentingan kelompok," tegas Zufra.
Zufra mengakui bahwa setiap kebijakan kekuasaan, apalagi selevel kepala daerah, memang sulit dilepaskan dari nuansa politis. Kendati demikian, ia menekankan bahwa tugas wartawan adalah menyajikan fakta yang jernih, bukan menjadi corong bagi pihak yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut.
Pernyataan Ketua DKP PWI Riau ini muncul beriringan dengan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Teza Darsa. Klarifikasi tersebut menanggapi sejumlah pemberitaan media yang menarasikan bahwa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, tengah melakukan aksi "bersih-bersih" pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Menanggapi substansi tersebut, Zufra menilai apa yang dilakukan oleh Plt Gubernur adalah hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan oleh pihak Pemprov melalui Plt Kadis Kominfotik sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meluruskan informasi.
"Saya kira soal kapasitas, integritas, dan soal kompetensi seorang pejabat setingkat Kepala Dinas, tentulah Plt Gubernur lebih tahu dan paham. Apalagi beliau adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sangat menguasai peta birokrasi," ujar Zufra memberikan pandangannya.
Lebih lanjut, Zufra menjelaskan bahwa mutasi, teguran, atau penonjoban (non-job) merupakan hak prerogatif pimpinan tertinggi ASN di daerah, dalam hal ini Gubernur. Ia meminta agar dinamika ini tidak dibesar-besarkan dengan narasi yang provokatif tanpa dasar yang kuat.
"Mau dinonjobkan, mau dipindahkan, mau ditegur, atasan tertinggi ASN Pemprov kan gubernur. Keras atau lembut, tegas itukan tipikal pejabat kan tidak sama," tambahnya lagi.
Pentingnya Kode Etik dan Konfirmasi
Di sisi lain, Zufra juga menyoroti pentingnya profesionalisme wartawan. Ia menghimbau rekan-rekan seprofesi, khususnya yang bernaung di bawah PWI Riau, untuk selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan dalam setiap karya tulis yang dihasilkan.
Zufra mengingatkan bahaya jurnalisme yang dibangun di atas asumsi atau "pesanan". Menurutnya, sangat naif jika seorang wartawan menulis berita yang merugikan orang lain tanpa melakukan konfirmasi atau cek dan ricek yang memadai terhadap sumber yang valid.
"Kalau toh ada sumber berita yang menyatakan sesuatu yang belum jelas kebenaran secara normatif, wajib hukumnya konfirmasi terhadap orang yang mungkin dirugikan akibat sebuah berita itu. Jangan sekali-kali wartawan nulis berita karena perasaan atau duga-duga. Apalagi pesanan atau hasutan, bisa bahaya," ujarnya mengingatkan.
Terkait sengketa pemberitaan, Zufra juga memberikan masukan kepada jajaran Pemprov Riau, khususnya Plt Kadis Kominfotik. Ia berharap pemerintah tidak buru-buru mengadu ke Dewan Pers jika menemukan berita yang dinilai kurang pas atau merugikan, melainkan memanfaatkan mekanisme Hak Jawab terlebih dahulu.
Menutup keterangannya, Zufra menegaskan komitmen DKP PWI Riau dalam menjaga marwah profesi. Ia mempersilakan pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan anggota PWI untuk melapor ke Dewan Kehormatan. "Wartawan yang bermasalah dengan kepatuhan terhadap UU Pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan, pasti diproses secara tegak lurus menurut regulasinya," pungkas Zufra.