Tok! Presiden Prabowo Resmi Rehabilitasi Nama Baik Eks Dirut ASDP Ira Puspa Dewi dan Dua Pejabat Lainnya

Selasa, 25 November 2025 | 21:04:09 WIB
Konferensi Pers Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di Jakarta (25/11/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden dan KPK RI

JAKARTA (RiauInfo) – Pemerintah secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa Dewi, beserta dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono. Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan kajian hukum mendalam dan aspirasi masyarakat terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (25/11/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak hukum ketiga nama tersebut di tengah proses hukum yang telah berjalan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah ini bermula dari banyaknya aspirasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus ini mencuat pada Juli 2024. Publik menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa jajaran direksi BUMN transportasi penyeberangan tersebut. Merespons hal itu, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian komprehensif.

Hasil kajian hukum DPR kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Dalam kajian tersebut, disoroti berbagai aspek dari perkara nomor 68/PITSUS/TPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo juga menerima masukan serupa dan telah melibatkan pakar hukum independen sebelum mengambil keputusan.

"Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi setelah melalui rapat terbatas dan menelaah hasil kajian para pakar," ujar Prasetyo Hadi. Puncaknya, pada 25 November 2025, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi yang secara sah memulihkan kedudukan hukum Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adi Caksono.

Latar Belakang Kasus: Ambisi Memperkuat Tulang Punggung Penyeberangan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dikenal sebagai tulang punggung transportasi penyeberangan di Indonesia. BUMN ini mengelola pelabuhan strategis seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk, serta memfasilitasi mobilitas logistik dan penumpang antarpulau. Kasus ini bermula dari upaya ekspansi bisnis ASDP melalui akuisisi perusahaan swasta.

Objek permasalahan hukum ini adalah akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Tawaran akuisisi sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2014, namun kala itu ditolak karena armada kapal milik JN dinilai sudah tua dan tidak layak. Situasi berubah ketika Ira Puspa Dewi menjabat sebagai Direktur Utama (2017–2022), di mana tawaran tersebut kembali dibahas dan dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020–2024.

Langkah korporasi ini kemudian menyeret Ira dan dua direksi lainnya ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proses pengambilalihan saham PT JN. Kejaksaan dan KPK menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses penilaian aset yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Perspektif KPK dan Pengadilan: Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Dalam dakwaannya, penegak hukum menyebutkan bahwa akuisisi ini merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Angka fantastis ini berasal dari selisih harga transaksi akuisisi dengan nilai riil perusahaan yang diambil alih. Penegak hukum menilai harga beli terlalu tinggi untuk perusahaan yang kondisi asetnya tidak prima.

Fakta persidangan mengungkap bahwa 95 persen kapal milik PT JN telah berusia di atas 30 tahun. Kondisi armada yang tua ini menyebabkan biaya pemeliharaan membengkak, sementara nilai aset sebenarnya rendah. Selain itu, PT JN diketahui memiliki beban utang sebesar Rp580 miliar yang kemudian beralih menjadi tanggungan ASDP pasca-akuisisi.

Analisis akuntansi forensik yang dihadirkan di pengadilan semakin memperberat posisi terdakwa. Data menunjukkan nilai saham PT JN sebenarnya minus Rp383 miliar berdasarkan metode discounted cash flow dan minus Rp96,3 miliar secara net asset. Hal ini memperkuat argumen bahwa secara finansial, perusahaan tersebut tidak layak dibeli dengan harga tinggi.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 miliar kepada Ira Puspa Dewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menilai perbuatan tersebut merupakan kelalaian berat dalam tata kelola (mismanagement).

Namun, ada poin krusial dalam pertimbangan hakim yang menjadi pintu masuk rehabilitasi. Hakim menyatakan bahwa Ira Puspa Dewi terbukti tidak menerima keuntungan pribadi (kickback) sepeser pun. Tindakannya dinilai memperkaya pihak lain, yakni pemilik lama PT JN, namun tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para direksi ASDP tersebut.

Pembelaan Ira Puspa Dewi: Strategi Bisnis yang Menguntungkan

Di sisi lain, Ira Puspa Dewi dan tim hukumnya konsisten berargumen bahwa akuisisi ini adalah keputusan bisnis (business judgment rule) yang justru menguntungkan negara dalam jangka panjang. Ia menolak anggapan bahwa langkah korporasi tersebut merugikan, melainkan sebuah strategi untuk menguasai pangsa pasar penyeberangan yang kompetitif.

Berdasarkan data yang dipaparkan pihak ASDP, akuisisi PT JN berhasil mendongkrak pangsa pasar (market share) ASDP secara signifikan, naik dari 23 persen menjadi 33,7 persen. Penguasaan pasar ini dinilai vital untuk memastikan keberlangsungan layanan penyeberangan pelat merah di tengah persaingan dengan swasta.

Dari sisi pendapatan, Ira mengklaim terjadi peningkatan efisiensi dan pemasukan. Pendapatan per kapal tercatat naik dari Rp7,41 miliar menjadi Rp12 miliar per tahun. Selain itu, dominasi pendapatan dari rute komersial meningkat dari 70 persen menjadi 83 persen, yang keuntungannya digunakan untuk menyubsidi silang layanan perintis di daerah terpencil.

Lebih jauh, Ira memaparkan bahwa pasca-akuisisi, pendapatan PT JN sendiri mencapai Rp600 miliar per tahun. Arus kas positif ini diklaim perlahan mulai mengurangi beban utang bawaan perusahaan tersebut. Menurutnya, valuasi bisnis tidak bisa hanya dilihat dari nilai aset besi tua kapal, tetapi juga potensi pendapatan rute yang dimiliki PT JN.

Perbedaan tajam antara perspektif hukum pidana dan perspektif bisnis inilah yang melahirkan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu hakim anggota saat vonis. Hakim tersebut berpendapat bahwa keputusan akuisisi seharusnya dilihat sebagai risiko bisnis murni, bukan ranah pidana korupsi, selama tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri. Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden, polemik ini menemui titik terang baru bagi kepastian hukum para pengambil keputusan di BUMN.

Terkini