PEKANBARU (RiauInfo) – Universitas Riau (Unri) berkomitmen mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan informatif kepada masyarakat. Komitmen ini diperkuat dengan rencana pendirian Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Keterbukaan Informasi oleh Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti SE MSi.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Prof Sri Indarti saat menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM di Ruangan Rektor, Gedung Rektorat Unri, Kamis (13/11/2025).
Prof Sri Indarti didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Dr Sofyan Husein Siregar MPhil, dalam pertemuan tersebut menegaskan keinginannya membentuk pusdiklat yang berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unri.
Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah Unri. Ia menyebut, pusdiklat ini akan menjadi wadah pengkajian informasi publik yang mencakup aspek manfaat dan potensi mudarat dalam penyampaian informasi.
“Di pusdiklat ini nanti akan dilakukan kajian mengenai informasi publik. Ada informasi yang wajib dibuka sesuai undang-undang, ada yang perlu dirahasiakan. Semua itu harus dipelajari agar prinsip keterbukaan berjalan tepat,” ujar Zufra di Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
Mulai tahun 2026, seluruh mahasiswa Universitas Riau yang mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) di berbagai desa akan dibekali pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik.
Zufra menjelaskan, pembekalan ini bertujuan agar mahasiswa dapat membantu pemerintah desa memahami pentingnya transparansi informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mahasiswa akan menjadi agen penyebar ilmu keterbukaan informasi di desa. Kepala desa pun akan memiliki pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban dalam memberikan informasi publik,” katanya.
Pelaksanaan pembekalan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara Universitas Riau dan Komisi Informasi Provinsi Riau. Langkah ini sejalan dengan upaya memperluas literasi keterbukaan informasi hingga ke tingkat pemerintah desa.
“Pembekalan mahasiswa ini penting agar keterbukaan informasi tidak lagi menjadi hal yang ditakuti aparat desa, tapi dipahami sebagai kewajiban untuk membangun kepercayaan publik,” tambah Zufra.
Menjawab kemungkinan keterbukaan informasi masuk ke dalam kurikulum perkuliahan, Zufra menyebut hal itu merupakan gagasan luar biasa yang memperlihatkan keseriusan Unri dalam membangun budaya transparansi di lingkungan akademik.
“Jika keterbukaan informasi masuk ke kurikulum, tentu akan sangat baik. Namun, hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Kemenristek dan Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk nyata komitmen, Universitas Riau juga menggelar kegiatan Pendampingan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unri tahun 2025 di Gedung Rektorat, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KI Riau Zufra Irwan sebagai narasumber. Ia memberikan pendampingan terkait pelaksanaan uji publik serta pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan universitas.
Dalam kegiatan tersebut, Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti menyampaikan, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya universitas untuk menjadi badan publik yang transparan dan akuntabel.
“Unri terus memperkuat tata kelola informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rektor.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Dr Sofyan Husein Siregar menambahkan, pelaksanaan uji publik PPID ini menjadi sarana evaluasi bersama bagi seluruh unit kerja di Unri.
“Kegiatan ini penting agar setiap unit memahami tanggung jawabnya dalam memberikan informasi publik dan memastikan Unri selalu taat pada peraturan,” katanya.
Dengan adanya pusdiklat ini, universitas diharapkan menjadi pionir dalam mengembangkan budaya keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan tinggi. Langkah ini juga menjadi model tata kelola kampus yang adaptif terhadap tuntutan publik.
Selain memperkuat transparansi, Unri ingin memastikan setiap kebijakan kampus dapat diketahui masyarakat secara objektif dan informatif.
Upaya universitas ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Melalui program ini, Unri berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang bertanggung jawab dan responsif terhadap kebutuhan publik akan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Dengan dukungan Komisi Informasi Riau, Unri berpotensi menjadi contoh nasional dalam penerapan prinsip transparansi di dunia pendidikan tinggi.