PP 28/2025 Resmi Berlaku, Agen Properti Wajib Penuhi Sertifikat Standar

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:55:42 WIB
Agen Properti Bersertifikat

JAKARTA (Riauinfo) — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Regulasi ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan menjadi bentuk penyempurnaan tata kelola perizinan berusaha berbasis Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

Tujuan utama dari PP ini adalah menyederhanakan proses perizinan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Pendekatan perizinan kini didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha, bukan semata-mata jenis usaha, dengan menggunakan sistem elektronik Online Single Submission (OSS) sebagai platform utama.

Penyedia Jasa Properti Termasuk Risiko Menengah-Tinggi

Salah satu sektor yang terdampak langsung oleh PP ini adalah penyediaan jasa real estat, yang tercakup dalam KBLI 68200. KBLI ini mencakup aktivitas seperti agen properti, makelar, pengelola gedung, hingga konsultan penilai aset properti.

Dalam lampiran PP 28/2025, KBLI 68200 diklasifikasikan sebagai usaha risiko menengah-tinggi karena menyangkut transaksi bernilai besar, pengelolaan aset penting, serta potensi sengketa hukum. Akibatnya, pelaku usaha di bidang ini tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus mengajukan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh kementerian/lembaga teknis, seperti Kementerian ATR/BPN.

OSS Jadi Gerbang Utama Perizinan

Seluruh proses perizinan dilakukan melalui portal OSS berbasis risiko di situs oss.go.id. Pelaku usaha wajib memilih KBLI 68200 saat mendaftar dan sistem akan secara otomatis mengarahkan pada skema perizinan menengah-tinggi.

“Dengan OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan dan bisa dipantau secara daring, tetapi pelaku usaha harus memastikan bahwa semua persyaratan dasar sudah dipenuhi,” ujar seorang pejabat di Kementerian Investasi/BKPM.

Persyaratan Tambahan: KKPR hingga Kompetensi SDM

Bagi pelaku usaha yang menempati gedung atau kantor dengan status legal lengkap—yakni memiliki KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF—dapat langsung memproses perizinan tanpa harus mengulang syarat dasar. Hal ini diatur dalam Pasal 13 PP 28/2025, sebagai bentuk kemudahan administratif.

Namun, untuk bangunan yang belum memiliki kelengkapan tersebut, pelaku usaha wajib melengkapinya terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan adanya bukti kerja sama dengan pemilik properti, standar kompetensi SDM, serta mekanisme layanan konsumen dan penyelesaian sengketa.

Langkah-langkah Pengajuan Perizinan untuk Agen Properti

  1. Persiapan dokumen: NPWP, akta pendirian, KTP pengurus.
  2. Pendaftaran OSS: input data KBLI 68200.
  3. Verifikasi risiko: sistem akan menilai usaha sebagai risiko menengah-tinggi.
  4. Pemenuhan syarat dasar: termasuk KKPR dan izin lingkungan (bila belum ada).
  5. Pengajuan Sertifikat Standar: melampirkan dokumen sesuai standar usaha.
  6. Verifikasi lembaga teknis: oleh ATR/BPN atau pemda setempat.
  7. Izin aktif: NIB dan Sertifikat Standar berlaku, usaha bisa mulai beroperasi.

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkala

PP 28/2025 juga menetapkan mekanisme pengawasan, pembinaan, dan sanksi untuk memastikan pelaku usaha mematuhi standar. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala, termasuk melalui inspeksi dan pelaporan usaha berkala.

Iklim Usaha Properti Diarahkan Lebih Profesional

Dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah berharap industri jasa properti menjadi lebih profesional dan transparan. Ketentuan sertifikasi dan pengawasan dinilai penting untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan atau informasi yang menyesatkan.

Sertifikasi ini bukan hanya administratif. Ini adalah bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap profesionalisme pelaku usaha.

Pelaku Usaha Diminta Segera Menyesuaikan

Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha di sektor properti untuk segera memeriksa status perizinan mereka dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Standar diperingatkan agar tidak menjalankan usaha secara aktif karena berpotensi melanggar aturan.

Penutup

Dengan diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perizinan yang efisien, berbasis risiko, dan mendorong investasi. Di sisi lain, pelaku usaha properti juga ditantang untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan.

“Penyederhanaan bukan berarti pelonggaran. Justru sekarang setiap usaha harus punya track record yang bisa diverifikasi,” tutup pernyataan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.

--------

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen resmi PP No. 28 Tahun 2025 dan informasi terkini dari OSS dan Kementerian Investasi.

--------

 

Tags

Terkini