Mantan Bupati Rokan Hulu Masuk DPO

Kamis, 24 Januari 2008 | 00:13:52 WIB

PEKANBARU (RiauInfo) - Karena tak kunjung memenuhi panggilan penahanan kembali, Mantan Bupati Rokan Hulu akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini juga disebabkan tidak diketahuinya keberadaan Ramlan Zas saat, sementara pihak keluarga tidak mau bekerja sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Yuqaiyum Nasib mengatakan pihaknya sudah mengajukan ke Polres Rokan Hulu untuk memasukkan nama Ramlan Zas sebagai DPO. Ini perlu dilakukan guna mempermudahkan penangkapan terhadap terdakwa kasus korupsi dana APBD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003 itu. Dia mengakui sampai saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan Ramlan Zas. Padahal pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke Ramlan Zas memintanya untuk kembali ke tahanan, terkait perpanjangan tahanan untuk Ramlan Zas yang dikeluarkan Mahkamah Agung 28 Desember 2007 lalu. Surat itu dikirim ke rumah kediamanan Ramlan Zas di Jalan Dahlia No.52 Pekanbaru. "Namun hingga kini terdakwa belum juga memenuhi panggilan tersebut. Bahkan kami tidak tahu dimana keberadaan dia sampai saat ini," ungkap Yuqaiyum lagi. Dengan keluarnya surat B 139 perihal permintaan bantuan DPO terhadap Ramlan Zas ke Polres Rokan Hulu, maka terdakwa secara resmi menjadi buronan Kejari Pasir Pengaraian. "Kini status Ramlan Zas sudah resmi menjadi buronan, karena namanya sudah dimasukkan dalam DPO," jelasnya.(Ad)
 

Terkini