Selain melakukan orasi, massa Popram juga membagikan selebaran yang berisikan sejumlah kasusu jeleknya pelayanan kesehatan terhadap masyrakat misikin di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Dalam sebelaran tertulisnya, Propam menilai pelayanan kesehatan merupakan hak bagi rakyat yang tertuang dalam pasal 28 H Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dari sejumlah kasus jeleknya pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin di RSUD Arfin Ahmad, maka Propam mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Riau dan Kantor Dinas Kesehatan Pekanbaru. Propam menuntut pihak terkait agar meningkatkan fasilitas berobat gratis untuk masyarakat miskin, meningkatkan dan memeratakan jumlah dan kualitas infrastruktur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, meningkatkan insentif dokter dan tenaga medis di rumah sakit pemerintah, mewajibakan penggunaan obat generik bagi seluruh fasilitas kesehatan publik dan membangun industri farmasi nasional agar negeri ini mandiri pengobatan.
Propam menilai, semua hak rakyat miskin untuk kesehatan tersebut akan mudah terwujud jika pihak terkait dalam pemerintahan tegas menerapkan programnya sesuai hak dan kewajibannya selaku pelayan publik. Setelah berorasi, massa Propam akhirnya membubarkan diri menjelang tengah hari dari kantor Diskes Riau tersebut.(Surya)