Rekomendasi analisa dampak lingkngan (Amdal) dikeluarkan setelah melalui kajian dan penelitian. Secara ilmu hidrologi, pengelolaan lahan gambut di kawasan hulu sungai diperbolehkan, karena tidak akan mempengaruhi sistem daerah aliran sungai (DAS).
“Semenanjung Kampar itu lokasinya di hulu Sungai Kampar, jadi jika dikelola, tidak akan menimbulkan masalah hidrologi, kecuali kalau lokasinya di hulu sungai, akan berdampak pada tata air DAS,” ujar Kepala BLH Riau Fadrizal Labay di Pekanbaru kemarin.
Dipaparkan Fadrizal, kesimpulan bahwa pengelolaan lahan gambut di Semenanjung Kampar tidak akan merusak ekosistem, terutama masalah hidrologi juga berdasarakan penelitian lapangan oleh sejumlah akademisi.
“Ada beberapa akademisi yang telah melakukan penelitian di sana dan kesimpulannya, lahan gambut di sana bisa dikelola, asalkan mengikuti kaidah yang ditetapkan,” tegasnya.(ad/rls)