Airport Tax Bandara SSK II Pekanbaru Naik

news8645PEKANBARU (RiauInfo) - Mulai Minggu (1/3) ini biaya passenger service charge atau yang lebih dikenal dengan airpot tax untuk penerbangan internasional (luarnegeri) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari sebelumnya. Bila sebelumnya airport tax penerbangan internasional itu dikenai sebesar 60 ribu per penumpang, namun kini naik menjadi Rp 75 ribu per penumpang. Kenaikan ini merujuk Menteri Perhubungan RI Nomor PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009. Untuk penerbangan internasional di SSK II terdapat empat maskapai yang meloayani penerbangan ke luar negeri. Masing-masing adalah Air Asia tujuan Singapura, Garuda tujuan Singapura, Firefly tujuan Kuala lumpur dan Riau Airlines tujuan Melaka. Kenaikan tersebut berlaku di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II dengan besaran yang beragam sesuai dengan fasilitas bandara. Untuk Bandara Soekarno-Hatta misalnya jika sebelumnya 100 ribu, kini naik menjadi 150 ribu per penumpang atau naik sebesar 50 persen. Sedangkan bandara Minangkabar, Padang, sebelumnya 75 ribu, namun kini naik menjadi Rp 100 ribu, atau kenaikannya sebesar 33,3 persen. Bandara Halim Perdana Kusuma yang sebelumnya Rp 75 ribu kini naik menjadsi Rp 80 ribu atau sebesar 6,6 persen. Kenaikan juga akan diberlakukan untuk airport tax penerbangan dalam negeri yang direncanakan akan mulai diterapkan pada 15 Maret mendatang. Untuk Bandara SSK II yang biasanya Rp25 ribu akan mengalami kenaikan menjadi Rp 30 ribu per penumpang atau sebesar 20 persen.(ad)
   

Berita Lainnya

Index