Abu Bakar Sidiq: Akan Kita Tuntut di MK

PEKANBARU (RiauInfo) - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Kebakaranan Hutan dan Lahan (Perda Karhutla), Abu Bakar Sidiq, SSi menentang keputusan yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penolakan Perda Karhutla. Untuk itu, DPRD Riau akan mengambil sikap akan menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan kita tak menerima keputusan Mendagri. Tapi tolong perhatikan apa dasar atas penolakan Perda Karhutla yang telah kami buat. Tolong dong carikan solusi terbaiknya," ungkap Abu Bakar Sidiq kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (4/9). Menurut Abu Bakar Sidiq, berdasarkan surat masuk yang langsung diterimanya dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Agustus 2007 dengan nomor 188.341/1730/SJ tanggal 27 Juli 2007 dengan berbunyi sebagai berikut terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pendoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup, khususnya tentang pasal 3 masih menjadi polemik atau pro-kontra ditengah masyakat. Agar Ranperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka dihadapan hasil evaluasi Ranperda tersebut ditarik kembali dan diminta Ranperda tersebut tidak ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. "Yang jelas DPRD Riau membuat Perda tersebut tak ada unsur sama sekali bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Karena Riau sangat menghormati UU tersebut. Kemungkinan besar ini hanyalah akal-akalan Menteri Kehutanan agar perda karhutla ini tak boleh dipakai," cetusnya. Abu berharap Pemerintah Pusat harus dapat mencarikan jalan keluarnya untuk masyarakat yang mempunyai lahan sekitar 2ha. "Apakah pemerintah pusat dapat memperhatikan hal ini. Karena perda yang kita buat sangat membantu sekali masyarakat untuk membuka lahan secara tradisional. Kita akan tetap melanjutkan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index