Abu Bakar Siddik: Sudah Layak di Terapkan!

PEKANBARU (RiauInfo)-Setelah lebih kurang 14 hari hasil revisi Perda Karhutla yang di bahas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga diterima oleh DPRD Riau. Maka Perda Karhutla yang telah dibuat tersebut sudah layak diterapkan kepada masyarakat!

"Ya, saya rasa hal ini pertanda Perda Karhutla tersebut telah disetujui oleh Mendagri. Tetapi mengingat belum diterima hal tersebut saya minta Biro Hukum Pemprov Riau memasukkan ke dalam lembar daerah," ungkap Anggota Komisi C DPRD Riau, kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Rabu (12/7). Menurut Abu, kalau dilihat batas waktu yang telah dikeluarkan Mendagri akan melewati batas tersebut (15 hari). Hingga saat ini belum juga sama sekali mendapat tanggapan dari Mendagri. "Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita, karena Perda Karhutla tersebut tidak jadi di revisi," katanya. Mengenai tidak jadinya Perda Karhutla di revisi. Sebaiknya kepada Biro Hukum dapat mensosialisasikan hal tersebut ke Kabupaten/ Kota. Agar masyarakat yang tinggal diperdesaan terbantu dengan telah diterapkannya Perda Karhutla tersebut. "Perda Karhutla ini dibuat untuk keuntungan kita bersama. Kita sangat menghargai hak-hak tradisional masyarakat perdesaan. Saya tekankan, tidak ada didalam Perda Karhutla tersebut membolehkan masyarakat untuk membakar hutan sembarangan. Semuanya punya mekanisme yang telah diatur didalamnya," pungkasnya. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index