29 Pemilik Lahan Di Pangkalan Batang Terima Ganti Rugi PLTU

BENGKALIS (RiauInfo) - Sebanyak 29 pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan PLTU di Kecamatan Bengkalis, Kamis (24/1) sore lalu menerima ganti rugi. Total dana yang dicairkan untuk pelepasan lahan seluas 12 hektar berlokasi di Desa Pangkalan Batang itu, kurang lebih Rp4,416 miliar.

Proses ganti rugi dilaksanakan di lantai dua ruang rapat kantor bupati Bengkalis, dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Pencairan dana ganti rugi pelepasan lahan seluas 12 hektar ini disaksikan Asisten I Setda Bengkalis, Burhanudin selaku ketua tim sembilan, Asisten II, Zakaria Yusuf, mantan Kepala Kantor Pertanahan Bengkalis H Yahya Eko, Kepala Kantor Pertanahan H Ismail, Camat Bengkalis M Fadli dan pejabat PLN dari Medan, Hutasoit. Pantauan di kantor Bupati Bengkalis, raut wajah para pemilih lahan yang menerima ganti rugi sangat gembira. Besarnya jumlah dana ganti rugi yang diterima mereka bervariasinya antara sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 juta. Seperti diterima oleh Hasim bin Rashid (60) warga desa Pangkalan Batang menerima dana kurang lebih Rp 400 juta. Maklum saja lahan yang dimiliki pria bertubuh langsing ini mencapai 4 persil. Hal serupa diungkapkan Syaiful Anwar (39). Pada proses ganti rugi lahan kali ini, pria memilik janggut ini menerima dana sebesar Rp 63 juta dengan lahan berukuran 15 x 160 meter. Menurut ayah dari dua anak ini, dana yang diperoleh dari hasil ganti rugi ini akan dipergunakan untuk biaya naik haji ayahnya bernama Ahmad (60). Tidak hanya itu, tambahnya, sekitar Rp15 juta akan dipergunakan untuk dakwah ke luar negeri seperti India, Pakistan dan Banglades. "Sudah menjadi tekad saya, kalau uang ganti rugi cair sebagian untuk biaya naik haji ayah. Kemudian untuk dakwah dan selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari," tandas pria yang mengaku berprofesi buruh bangunan ini. Sementara itu, sebelum proses pencairan dilaksanakan, sebelumnya para pemilik lahan mendengarkan pemaparan dari Ketua Tim Sembilan, Burnahudin. dan pihak PLN perwakilan Medan, Hutasoit. Pada kesempatan itu, kedua pejabat itu, menegaskan pencairan ganti rugi yang dilakukan kemarin merupakan rangkaian proses untuk pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 10 mega watt (Mw) di Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya, pihak PLN akan melakukan tender pembangunan dan pengadaan mesin pembangkit listrik yang diperuntukan untuk kebutuhan kecamatan Bantan dan Bengkalis. Lebih lanjut Hutasoit mengatakan, memang tahun 2007 lalu sudah dilakukan tender. Namun perminat yang mengikuti proyek pembangunan PLTU hanya dua perusahaan. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan proyek tidak bisa dikerjakan mengingat jumlah perusahaan yang mendaftar minim. Akibatnya, pihak PLN pusat kembali melakukan tender ulang (re-tender, red) agar jumlah perusahaan yang berminat lebih banyak lagi. "Kita juga telah mengumumkan lewat internet. Jadi kalau perusahaan ingin mengikuti proses tender, silakan membuka website www.pln. co.id," katanya, seperti dikutip Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri. Ditambahkan Hutasoit, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTU ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Bengkalis, namun juga di Tebing Tinggi tepatnya di Desa Insit. Untuk kawasan di Insit, luas lahan yang dibutuhkan mencapai 10 hektar. Sedangkan proses ganti rugi sudah dilakukan beberapa waktu lalu. "Langkah selanjutnya, kami akan melakukan tender proyek ini. Selain itu kita juga dalam waktu dekat ini melakukan tender proyek yang sama di Tanjung Balai Karimun," jelas Hutasoit.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index