Kepada wartawan di Pekanbaru Wan Syamsir Yus mengatakan minimal sepekan menjelang lebaran THR tersebut sudah diberikan kepada karyawannya, sehingga uang tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai peraturan sudah ditegaskan, bagi sektor swasta harus memenhi kewajibannya membayar THR. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ini, karena sudah diatur oleh undang-undang. Perusahaan wajib menjalankannya," tandas dia lagi.
Menyinggung THR untuk pengawaj negeri sipil (PNS) terutama di lingkungan Pemprov Riau, Wan Syamsir Yus mengatakan tahun ini tidak ada THR, karena pemerintah sudah mengalokasikan kesejahteraan PNS melalui gaji ke-13. "Jadi tidak ada lagi THR bagi PNS", ujarnya.
Dikatakannya, setiap dinas tidak diperkenankan untuk mengalokasikan anggaran untuk yang namanya THR. Karena sesuai amanat undang-undang, PNS sudah diberikan gaji ke-13 oleh pemerintah, sehingga tidak dibenarkan lagi mendapatkan THR.(ad)
Perusahaan Wajib Bayar THR
Kiki
Senin, 23 Agustus 2010 - 06:41:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
Jaga Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
Jumat, 26 April 2024 - 12:05:00 Wib Umum