Menertibkan NGO di Riau Perlu SKT

PEKANBARU (RiauInfo) - Usaha memberdayakan agar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga Sosial Masyarakat (LSM) serta Yayasan atau sejenisnya agar bermanfaat optimal di tengah masyarakat, perlu dilakukan penertiban. Penertiban tersebut salah satunya dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lembaga Non Government Organization (NGO) ini.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Partai Politik, Badan Infokom dan Kesbang (BIKKB) Provinsi Riau, Drs.H.Sanusi,MH mengatakan hal tersebut, Kamis (5/7) di kantor BIKKB Riau, jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Sanusi menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tertera fungsi Ormas adalah sebagai sarana penyalur aspirasi anggota masyarakat dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara anggota masyarakat dengan organisasi, maka diperlukan tata cara pemberian SKT bagi ormas, LSM dan Yayasan tersebut yang benar-benar diakui keberadaannya di Provinsi Riau. Untuk itu, lanjut Sanusi, menertibkan keberadaan Ormas, LSM dan Yayasan tersebut, perlu penetapan dari keputusan Gubernur Riau tentang tata cara pelaksanaan pemberian SKT tersebut. Untuk itulah, terang Sanusi, keluarnya keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 227/V/2007 tentang tata cara pelaksanaan pemberian SKT bagi Ormas, LSM dan Yayasan di Provinsi Riau. Bagi Ormas, LSM dan Yayasan yang ingin mendapatkan SKT, kata Sanusi, harus memenuhi sepuluh syarat yakni, pertama, Akte Pendirian dari Notaris. Syarat ke dua, AD/ART sedang syarat ke tiga, Program Kerja, syarat yang ke empat, Susunan pengurus Wilayah/tingkat Provinsi Riau (lengkap)/SK Pengurus dan syarat ke lima, Riwayat Hidup (Biodata) pengurus Wilayah Provinsi Riau (Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara); Selanjunya, masing-masing riwayat hidup dilampiri selembar pas photo berwarna 4x6 dan photo copy KTP. Sedang syarat ketujuh, data inventaris kantor yang dimiliki oleh Ormas, LSM dan Yayasan yang bersangkutan. Dan kesembilan, alamat kantor yang jelas dan dibuktikan dengan Surat keterangan oleh Ormas, LSM dan Yayasan dan diketahui oleh kepala desa/lurah yang bersangkutan dan terakhir selembar foto kantor sekretariat Ormas, LSM dan Yayasan tampak depan ukuran Poscard. Lebih dari itu, Sanusi mengatakan, untuk pengecekan kebenaran persyaratan keberadaan Ormas. LSM dan Yayasan tersebut, akan dilakukan peninjauan oleh tim verifikasi dalam waktu tujuh hari setelah persyaratan terpenuhi. Setelahnya, lanjut Sanusi, Badan Infokom dan Kesbang (BIKKB) Riau akan menerbitkan SKT tersebut. Saat ini, menurut catatan yang memenuhi hal tersebut, menurut data Infokomkesbang, Ormas, LSM dan Yayasan di Provinsi Riau telah mencapai 200 lebih. “Kita hanya melakukan penertiban Ormas, LSM dan Yayasan sesuai prosedur yang berlaku, bukan ingin mempersulit ataupun memperketat pemberian SKT tersebut,” tegas Sanusi. (Surya)
 

Berita Lainnya

Index