Hal ini untuk menindaklanjuti Permenaker No.04/1994 tentang dan UU Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan yang diperkerjakannya paling lambat seminggu sebelum lebaran. Ini berguna agar keluarga karyawan bisa ikut berlebaran.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, sbenarnya secara lisan juga sudah disampaikannya ke sejumlah perusahaan agar THR atau tunjangan keagamaan itu dibayarkan ke karyawan.
Berdasarkan aturan, setiap karyawan yang suah bekerja selama 12 bulan tanpa putus, maka wajib dibayarkan THR sebulan gaji mereka. Sedangkan karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan, perusahaan dituntut memberikan THR dengan rumusan: masa kerja dikali 1 bulan dibagi 12 (satu tahun).
Pihak Disnaker sendiri akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan penyerahan THR itu. Selain itu Disnaker juga telah mendirikan Posko Pelaporan THR di depan Kantor Disnaker untuk menampung keluhan-keluhan karyawan terkait THR.(ad)
Disnaker Pekanaru Himbau Seluruh Perusahaan Bayar THR
Kiki
Kamis, 26 Agustus 2010 - 05:39:39 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru segera menyebarkan imbauan kepada 2.000 perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Tumbuh Lebih dari 100 Persen, Program IM3 Pasti Simpel Diikuti 47 Ribu Pelanggan Sumatra
Selasa, 26 Mei 2026 - 07:42:14 Wib Ekonomi & Bisnis
Indonesia Pimpin Pertumbuhan Ekonomi G20, Presiden Prabowo Targetkan Asumsi Makro 2027 Tumbuh Lebih Tinggi
Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:32:36 Wib Ekonomi & Bisnis
Strategi Ketahanan Siber Enterprise: Indosat Business Luncurkan Whitepaper Hadapi Lonjakan AI Fraud dan Ransomware
Rabu, 20 Mei 2026 - 08:41:00 Wib Ekonomi & Bisnis