1. Mendukung Fatwa MUI tahun 1980 dan 2005 yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah Qadiani adalah sesat dari aspek Syariat Islam, khususnya apabila mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad Sallallahu’alahi Wasallam;
2. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia agar melarang adanya penyebarluasan ajaran Ahmadiyah Qadiani kepada umat Islam di Indonesia secara khusus;
3. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia agar tetap melindungi hak – hak pengikut ajaran Ahmadiyah secara hukum;
4. Meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan kekerasan fisik terhadap pengikut ajaran Ahmadiyah apabila bertentangan dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia agar mengirimkan Tim Khusus ke Pakistan untuk studi banding tentang mengapa Ahmadiyah Qadiani di Pakistan telah diakui statusnya sebagai non-Muslim minority di Konstitusi Pakistan Artikel 260;
6. Menghimbau kepada seluruh tokoh Muslim Indonesia termasuk pengasuh pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama untuk bersatu dalam mendesak pemerintah agar mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR RI guna mencari solusi terbaik bagi ajaran Ahmadiyah Qadiani, misalnya, menyatakan secara resmi melalui kaidah hukum bahwa Ajaran Ahmadiyah Qadiani adalah bukan dari Islam dan karenanya perlu pengikut Ahmadiyah Qadiani diminta untuk tidak menggunakan atribut Islam;
7. Menyarankan khusus kepada masyarakat Provinsi Riau supaya tidak mendesak Gubernur Provinsi Riau membuat Perda Larangan Ajaran Ahmadiyah di Bumi Lancang Kuning tanpa terlebih dahulu mengetahui dengan jelas tentang ajaran ahmadiyah Qadiani itu sendiri dan sehingga pemerintah Republik Indonesia di Jakarta mengajukan RUU tentang Ahmadiyah Qadiani;
8. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Muslim di Riau untuk mengadakan aksi protes yang ditujukan kepada pemerintah pusat di Jakarta yang seharusnya lebih tanggap dalam bersikap terhadap Ajaran Ahmadiyah Qadiani yang selama ini telah terbukti memancing kerusuhan di berbagai tempat di tanah air tercinta;
9. Mendesak Muspida Riau menggelar Pertemuan Akbar Keagamaan yang membahas masalah Ajaran Ahmadiyah Qadiani secara tuntas dengan menghadirkan para pakar agama Islam dalam hal dimaksud.
Sikap Resmi Persatuan Mahasiswa Riau Malaysia Terhadap Kasus Ahmadiyah
Kiki
Jumat, 18 Maret 2011 - 14:15:55 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Wasta Lagoon Bakti: Hunian Mewah di Pusat Kota Pekanbaru dengan Keamanan dan Kenyamanan Terjamin
Ahad, 19 Mei 2024 - 17:25:38 Wib Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum