Demikian diungkapkan Kepala Bagian Umum Kanwil IV Pekanbaru Syamsuddin Siregar,SH saat menyajikan makalahnya, pada acara Sosialisasi PMK Nomor: 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA TA.2007, di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Senin (11/12).
Dijelaskan, penyusunan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) didasarkan atas Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA), selanjutnya DIPA disusun dengan pendekatan 1(satu) DIPA 1 (satu) Satker, kecuali Depag, Depkeu, Dep Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Dephankam, Polri, dan BPN, disusun per Provinsi/Kanwil.
Ditambahkan, penetapan Surat Pengesahan DIPA harus sudah selesai selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2006; Kepala Satker bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penetapan/perhitungan biaya dan penggunaan dana yang tercantum dalam DIPA.
Lebih lanjut Syamsuddin Siregar mengatakan, perhitungan biaya dalam konsep DIPA berpedoman pada Standar Biaya Umum (Lintas Departemen), Standar Biaya Khusus (diantaranya untuk Sekneg, BPK, Dephub, Depnakertrans, Depbudpar, Deplu, Depdiknas, Dep Hukum & HAM, Depkeu, Depkes, BMG, BKKBN, BPPT, Perpustakaan Nasional, dan Lapan) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang disusun secara profesional dan dapat dipertanggungawabkan.
”Untuk itu Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah copy SRAA diterima, Satker segera menyampaikan konsep DIPA kepada Kanwil IV Ditjen Perbendaharaan,” ujar Syamsuddin Siregar.
Dana yang dapat dicairkan pada DIPA-S dibatasi untuk belanja gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan;
Sedangkan diluar belanja tersebut diatas, dana untuk kegiatan lainnya sementara diblokir/dibintang.
Untuk itu dalam menunjang lancarnya penyelesaian DIPA 2007, diharapka seluruh Satker dapat meningkatkan kemampuan petugas operator dalam aplikasi program TA. 2007, menyediakan perangkat komputer/printer secara khusus untuk proses penyusunan/penyelesaian DIPA, membangun hubungan komunikasi antara penelaah, penanggung jawab dan pengambil keputusan dalam satu team work yang profesional.
Sosialisasi PMK Nomor: 102/PMK.06/2006 di taja Kanwil Ditjen Perbendaharaan IV Pekanbaru bekerjasama dengan Biro Ekbang Provinsi Riau. Yang di ikuti seluruh Satker Pemerintahan di Provinsi Riau. (Slm)
Paling Lambat, 28 Desember Satker Harus Sampaikan Konsep Dipa
Kiki
Senin, 11 Desember 2006 - 10:53:12 WIB
Selambat-lambatnya, Satuan Kerja (Satker) harus menyampaikan konsep DIPA tanggal 28 Desember 2006 dan apabila konsep DIPA belum juga diterima, Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan DIPA Sementara (DIPA-S).
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum
Bambang Pacul Puji Wartawan di Hadapan PWI: Pencerah Dunia Ketiga Setelah Matahari dan Rembulan
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:13:00 Wib Umum
Hasil Evaluasi Pelayanan Publik 2025: Pemprov Riau Sabet Predikat A-, Pelalawan Masih Perlu Berbenah di Posisi B-
Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:48:00 Wib Umum