Namun syukur saja pihak Poltabes Pekanbaru hari ini kembali membebaskan mereka. Pembebasan ini dilakukan setelah adanya jaminan dari PT Murniwood Indah Industri Kebun Duri XIII, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berdasarkan kontrak kerja.
Berdasarkan informasi diketahui 42 tenaga kerja ilegal itu ditahan saat pihak Poltabes Pekanbaru menggelar operasi OSS. Waktu itu petugas memberhentikan sebuah Bus penumang Merek ALS dari Jakarta menuju Medan.
Waktu itu polisi merasa curiga karena bus itu membawa penumpang melebih kapasitas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, ternyata seluruh penumpangnya berasal dari daerah yang sama yakni Sukabumi dan Cirebon.
Sopir bus sendiri mengaku disuruh mengantar para penumpangnya itu ke Dumai. Penumpang tersebut ketika didata ternyata berjumlah 42 orang, dua diantaranya wanita. Semuanya sama sekali tidak dilengkapi dokumen atau surat jalan.
Inilah yang membuat polisi melakukan penahanan terhadap seluruh penumpang. Namun penahanan tidak berlangsung lama karena pihak PT Muriniwood telah datang membawa kontrak kerja dan dokumen lainnya yang menyebutkan mereka adalah pekerja legal.
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi kami untuk menahan mereka. Para pekerjaan tersebut sudah dibebaskan dan diserahkan kepada PT Muriniwood," ungkap Kapoltabes Kombes Drs Syafril Nursal melalui Kapolsekta Tenayan Raya Iptu Ardinal Efendi.(Ad)
Pekerja Ilegal Asal Jawa Barat Dibebaskan
Kiki
Selasa, 06 Februari 2007 - 07:21:54 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sungguh malang nasib 42 tenaga kerja ilegal asal Jakarta ini. Belum lagi sempat bekerja untuk membiayai hidup anak istrinya, mereka ditahan saat pihak kepolisian menggelar Operasi Sikat Siak (OSS), Minggu (4/2) lalu di Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim