Sebab sikapnya itu membuktikan dia tidak menghormati aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, yang seharusnya wajib memberikan identitas diri kepada aparat di tempatnya bermukim.
Sejumlah kalangan intelektual yang ditemui RiauInfo, Minggu (17/3) di Pekanbaru umumnya berharap pihak imigrasi memberikan sanksi tegas terhadap bule tersebut. Menurut mereka pihak imigrasi harus mendeportasi bule itu ke negaranya.
Kecuali jika bule tersebut mau mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada Ketua RT yang diusirnya, dan kepada bangsa Indonesia pada umumnya. "Sebab sikap bule itu sudah menjurus menghina bangsa ini," ungkap Rahman Abdillah, salah seorang warga.
Menurut dia, jika sikap bule tersebut dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan semua bule yang bekerja di Indonesia akan bisa seenaknya saja hidup di sini. "Ini jelas tidak mungkin," ujarnya.
Selama ini, katanya lagi, orang pribumi asli sendiri jika pindah rumah harus melaporkan diri pada Ketua RT dan RW tempat barunya. Ini sangat penting bagi aparat di lingkungan itu untuk mengetahui identitas warganya.
Apalagi bangsa asing yang asal usulnya tentunya sulit diketahui. "Saya rasa sangat wajar Ketua RT mendatanginya dan mempertanyakan idenitasnya lebih lengkap. Jangan malah tersinggung dan mengusirnya," tambah Elfi Simamora.(Ad)
Bule Tripatra Sebaiknya Dideportasi ke Negaranya 1
Kiki
Ahad, 18 Maret 2007 - 03:23:35 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim