Sebab sikapnya itu membuktikan dia tidak menghormati aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, yang seharusnya wajib memberikan identitas diri kepada aparat di tempatnya bermukim.
Sejumlah kalangan intelektual yang ditemui RiauInfo, Minggu (17/3) di Pekanbaru umumnya berharap pihak imigrasi memberikan sanksi tegas terhadap bule tersebut. Menurut mereka pihak imigrasi harus mendeportasi bule itu ke negaranya.
Kecuali jika bule tersebut mau mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada Ketua RT yang diusirnya, dan kepada bangsa Indonesia pada umumnya. "Sebab sikap bule itu sudah menjurus menghina bangsa ini," ungkap Rahman Abdillah, salah seorang warga.
Menurut dia, jika sikap bule tersebut dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan semua bule yang bekerja di Indonesia akan bisa seenaknya saja hidup di sini. "Ini jelas tidak mungkin," ujarnya.
Selama ini, katanya lagi, orang pribumi asli sendiri jika pindah rumah harus melaporkan diri pada Ketua RT dan RW tempat barunya. Ini sangat penting bagi aparat di lingkungan itu untuk mengetahui identitas warganya.
Apalagi bangsa asing yang asal usulnya tentunya sulit diketahui. "Saya rasa sangat wajar Ketua RT mendatanginya dan mempertanyakan idenitasnya lebih lengkap. Jangan malah tersinggung dan mengusirnya," tambah Elfi Simamora.(Ad)
Bule Tripatra Sebaiknya Dideportasi ke Negaranya 1
Kiki
Ahad, 18 Maret 2007 - 03:23:35 WIB
PEKENBARU (RiauInfo) - Sikap yang sangat tidak terpuji seorang bule yang bekerja di PT Tripatra terhadap Ketua RT di tempatnya bermukim bisa saja membuat bule tersebut dideportasi dari Indonesia.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim