Eh...gak taunya.. rasa bangga itu kini berubah menjadi kecewa karena ternyata dari 27 tersangka itu 25 hanyalah sopir tronton, lalu 2 orang lain kroco-kroco, yakni satu orang penanggunggjawab lapangan dan satu petugas pembuat laporan hasil produksi.
Trus cukong kayunya dimana? Begitu sulitkan menangkap para cukong kayu ilegal tersebut. Padahal seharusnya sasaran utama pihak kepolisian adalah cukong kayu tersebut, karena merekalah yang menjadi otak illegal longging tersebut.
Penyidik Polres Pelalawan hingga saat ini masih melengkapi melengkapi berkas perkara illegal logging yang melibatkan 25 tersangka sopir tronton yang ternyata hanya terdiri dari kroco-kroco tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Drs Berty Dame Kusuma Sinaga melalui Kasat Resktrim AKP Imam Seno Budiawan SH membenarkan pihaknya sedang melengkapi berkas perkara ilegal logging tersebut.
Hanya saja dia dia tidak mencinri apakah berkas perkara yang dilengkapi itu termasuk dua orang tersangka lainnya yakni penanggungjawab lapangan PT Madu Koro dan petugas pembuat laporan hasil produksi perusahaan tersebut.
Kasus Illegal Logging dengan 27 tersangka ini berasal dari ditangkapkan sebanyak 35 tronton dengan muatan lebih 1.300 ton kayu log di Sektor Pelalawan, Riau. Penangkapan dilakukan pada suatu razia.(Ad)
Ternyata Hanya Terdiri dari Sopir Truk dan Kroco Saja
Kiki
Selasa, 20 Maret 2007 - 11:17:52 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sebelumnya masyarakat Riau merasa sangat bangga dan takjub atas prestasi yang telah ditunjukkan pihak kepolisian yang menyebutkan telah berhasil menahan 27 tersangka pelaku illegal logging.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim