Hal ini terkait dengan banyaknya perusahaan perkayuan yang kabarnya akan gulung tikar menyusul operasi ilegal logging yang dilakukan kepolisian.
''Ya, kita akan terus upayakan untuk meredam gejolak. Kemungkinan akan kita alihkan pada sektor konstruksi,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Drs Asral Rachman.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Kamis (22/3) di Pekanbaru. Dia menyadari, kemungkinan akan terjadinya PHK massal di kalangan para pekerja yang bekerja pada industri kehutanan tidak tertutup.
Makanya, antisipasi perlu disiapkan agar masalah ini tak menjadi persoalan baru yang menyebabkan gangguan keamanan serius bagi masyarakat. Sebab jika ini menjadi gangguan kamtibmas yang serius, maka iklim investasi akan terganggu dan investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja baru akan sulit tercipta.
Dia mengatakan, masalah ini merupakan rangkaian dari persoalan masa lalu yang berlanjut hingga saat ini. Saat itu, ujarnya, bagi pemilik HPH (hak pengusahaan hutan) diharuskan ada sawmil dan plywood.
Sekarang masalah timbul karena tak ada keseimbangan antara pabrik pengolahan kayu dan pulp dengan ketersediaan kayu dari HPH. Makanya kemudian ada yang mengambil kayu secara ilegal. Makanya ketika terjadi masalah dan keguncangan akibat operasi ilegal loggin, maka masalahnya makin meluas.
''Untuk mengatasi pengangguran pada sektor kehutanan ini, kita akan mencoba untuk mengalihkan mereka pada sektor-sektor lain seperti konstruksi,'' ujarnya.
Menurut Asral, sepanjang tahun ini sebenarnya masalah ketenagakerjaan dapat dikatakan minim. Dia mengatakan, sampai saat ini di Riau tidak ada perselisihan tenaga kerja, dan ini indikator bagi investor untuk bisa menanamkan investasinya di sini.(Ad)
Pekerja Kayu Ancam Lakukan Demo Besar-Besaran
Kiki
Kamis, 22 Maret 2007 - 13:14:19 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dampak dari operasi ilegal logging yang dilakukan secara besar-besaran, dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Makanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau mencoba meredam gejolak yang kemungkinan terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan perkayuan.
Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun
Selasa, 21 April 2026 - 20:33:10 Wib Umum
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Selasa, 21 April 2026 - 05:52:00 Wib Umum
Targetkan 70 Ribu Peserta PVN 2026, Menaker Yassierli: Fokus Link and Match dengan Industri
Selasa, 21 April 2026 - 00:09:02 Wib Umum
Kemnaker Ingatkan Peserta Magang Nasional Batch I Segera Tuntaskan Administrasi Akhir
Senin, 20 April 2026 - 23:50:00 Wib Umum