Hal ini dikarena banyak pengusaha yang memasang reklame dan spanduk itu tidak membayar pajaknya sebagai diwajibkan. Bahkan diperkirakan sebanyak 80 persen reklame dan pajak itu belum bayar pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Drs H Sofyan ketika dihubungi di Pekanbaru membenarkan banyaknya pemilik reklame dan spanduk yang terpajang di Pekanbaru belum bayar pajak.
Dari razia yang telah dilakukan, ternyata hampir 80 persen spanduk dan papan reklame yang terpajang diu seputaran kota Pekanbaru belum membayar pajak sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2006.
Dijelaskannya, rata-rata spanduk itu adalah reklame merek perusahaan yang menempel di toko. "Kami sudah menyurati pemiliknya, jika dalam waktu 21 hari mereka belum membayarkan, maka tim yustisi akan bertindak," jelasnya.(Ad)
Pendapatan Pemko Pekanbaru Masih Minim
Kiki
Selasa, 10 April 2007 - 08:38:11 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Perusak Fasilitas Publik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Rayakan Harpelnas 2025: Indosat Riau Beri Hadiah Spesial dan Diskon Fantastis, Wujud Apresiasi 'Ketulusan Tanpa Akhir'
Kamis, 04 September 2025 - 23:00:50 Wib Ekonomi & Bisnis
Mobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Selasa, 02 September 2025 - 09:44:45 Wib Ekonomi & Bisnis
Indosat Ajak Masyarakat Merdeka dari Penipuan Digital, Luncurkan Fitur SATSPAM di Medan
Senin, 25 Agustus 2025 - 12:50:29 Wib Ekonomi & Bisnis
SIEXPO 2025: Dorong Hilirisasi Sawit dan Inovasi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:51:55 Wib Ekonomi & Bisnis