Setiap PNS yang terbukti terlibat baik pemakaian maupun mengedaran akan langsung dipecat dari statusnya sebagai PNS. Selain itu PNS tersebut kan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kepala Badan Pegawas Kota (Bawasko) Dumai, Drs H Said Djalaluddin dalam keterangannya di Dumai kemaren mengatakan pihaknya menerapkan sikap tegas ini karena narkoba bukanlah kasus biasa.
"Kami menilai narkoba merupakan kasus yang sangat besar, sehingga diperlukan penanganan khusus. Makanya setiap PNS yang terbukti terlibat narkoba akan langsung dipecat dan dipenjarakan," ujarnya.
Seperti yang dialami Ek dan Su, turut menjadi perhatian serius Banwasko Dumai. Ek yang sehari-hari bekerja di salah satu dinas Kota Dumai, divonis selama delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan psikotropika golongan II.
Majelis hakim PN Dumai menyatakan, Ek terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997. Ek bersama Ro ditangkap kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB, 5 Januari lalu di kamar salah satu hotel di Jalan Mardeka Dumai.
Pada penggerebekan ini, petugas menyita tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, seperangkat alat penghisap berupa kaca pirek, bonk, mancis,
'handphone', uang dan lainnya.(Ad)
Pemko Dumai Pecat PNS Terlibat Narkoba
Kiki
Kamis, 12 April 2007 - 01:15:23 WIB
DUMAI (RiauInfo) - Pemko Dumai tidak akan memberikan tolerasi sedikitpun kepada para PNS yang bekerja di lingkugan Pemko Dumai yang terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim