Selama ini para pembakar lahan belum pernah mendapatkan sanksi hukum, apalagi berupa penjara. Namun Sudjatmitko berani memberikan hukuman penjara kepada empat terdakwa pembakar lahan di Siak selama satu tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp25 juta.
Hukuman ini merupakan keputusan persidangan di PN Siak dimana dia bertindak selaku Hakim Ketuanya. Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu PN Siak sempat pula penghadirkan saksi ahli dari IPB Dr Bambang Suhardjo.
Menurut Sudjatmitko, keempat terdakwa itu terbukti telah bersalah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Mereka adalah Mariadi, Rusli, M Amin Nasution dan Walken Sirait.
"Ini berkat kerja keras semua dalam upaya memberantas kegiatan pembakaran lahan. Melalui penegakan hukum kita berharap kegiatan tersebut di masa akan datang tidak ada lagi," ujarnya.(Ad)
Empat Pelaku Pembakaran Lahan Dihukum Penjara
Kiki
Sabtu, 14 April 2007 - 09:26:05 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Acungan jempol pantas diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Sudjatmitko. Sebab dia jadi pioner dalam memberikan saksi hukum kepada para pembakar lahan.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Kamis 27 November 2025: Waspada Potensi Hujan di Tengah Bencana Provinsi Tetangga
Rabu, 26 November 2025 - 20:00:11 Wib Lingkungan
Hari ini Langit Cerah, Potensi Hujan Ringan, dan Suasana Kota yang Dinamis
Kamis, 26 Juni 2025 - 13:49:45 Wib Lingkungan
Raih CSR Award Bengkalis, PHR Dinilai Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
Kamis, 09 November 2023 - 16:53:57 Wib Lingkungan
Jumat, PWI Riau-KLHK Gelar "Ngobrol Pintar" Bahas Masalah Perhutanan Sosial
Kamis, 26 Oktober 2023 - 07:46:26 Wib Lingkungan