Selama ini para pembakar lahan belum pernah mendapatkan sanksi hukum, apalagi berupa penjara. Namun Sudjatmitko berani memberikan hukuman penjara kepada empat terdakwa pembakar lahan di Siak selama satu tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp25 juta.
Hukuman ini merupakan keputusan persidangan di PN Siak dimana dia bertindak selaku Hakim Ketuanya. Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu PN Siak sempat pula penghadirkan saksi ahli dari IPB Dr Bambang Suhardjo.
Menurut Sudjatmitko, keempat terdakwa itu terbukti telah bersalah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Mereka adalah Mariadi, Rusli, M Amin Nasution dan Walken Sirait.
"Ini berkat kerja keras semua dalam upaya memberantas kegiatan pembakaran lahan. Melalui penegakan hukum kita berharap kegiatan tersebut di masa akan datang tidak ada lagi," ujarnya.(Ad)
Empat Pelaku Pembakaran Lahan Dihukum Penjara
Kiki
Sabtu, 14 April 2007 - 09:26:05 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Acungan jempol pantas diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Sudjatmitko. Sebab dia jadi pioner dalam memberikan saksi hukum kepada para pembakar lahan.
Pilihan Redaksi
IndexKonflik Petani Kelapa Inhil Berlarut 9 Tahun, DPR Desak Pemerintah Bertindak
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Prioritaskan 3T
INA: Energi Jadi Kunci Investasi Data Center AI di Indonesia
Pemerintah Alihkan 60 Persen Kendali Whoosh, Utang Jadi Sorotan
Kabut Asap Riau Adalah Kejahatan Lingkungan yang Terus Berulang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
PT Arara Abadi dan IKPP Padamkan Karhutla Dekat SMAN 2 Tualang Siak
Kamis, 10 September 2026 - 13:52:54 Wib Lingkungan
Basuki Hadimuljono: Pengendalian Karhutla Nusantara Butuh Kolaborasi
Ahad, 06 September 2026 - 09:10:00 Wib Lingkungan
El Niño Sangat Kuat, WMO Peringatkan Risiko Cuaca Ekstrem hingga 2027
Jumat, 04 September 2026 - 05:56:00 Wib Lingkungan
Cuaca Riau 29 Agustus: Pekanbaru Masih Diselimuti Udara Kabur Berkabut
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:53:00 Wib Lingkungan