Hal ini dialami oleh para pedagang jajanan yang selama ini mangkal di depan SD 008 Jalan Hangtuah Pekanbaru. Dalam sebulan terakhir ini mereka merasa tidak aman lagi berdagang karena hampir setiap hari "diserang" oleh Satpol PP.
Entah apa alasannya, petugas Satpol PP hampir setiap hari datang ke lokasi mereka berdagang dan melakukan pengusiran secara paksa. Akibatnya mereka terpaksa lari terbirit-birit menjauhi lokasi tersebut karena takut kena pentungan petugas Satpol PP.
Padahal keberadaan mereka berdagang di luar pagar sekolah tersebut sama sekali tidak menganggu arus lalu lintas di tempat itu. Bahkan kehadiran mereka diperlukan para siswa yang ingin jajan makanan atau minuman di luar jam pelajaran.
Ajo Ahmad (64) salah seorang pedagang Pop Ice di tempat itu mengaku sangat kesal dengan ulah para petugas Satpol PP yang selalu menguber-uber mereka. "Kami tidak tahu apa salahnya jika kami berdagang di tempat itu," ungkapnya.
Dikatakannya, akibat ulah Satpol PP itu, dia dan pedagang lainnya tidak bisa lagi berdagang. "Padahal kami berdagang hanya untuk mencari sesuap nasi. Dalam keadaan seperti ini bagaimana kami bisa menghidupkan keluarga," ujarnya dengan nada sedih bercampur kesal.
Dia merasa aneh, kenapa hanya pedagang di depan SD 008 Jalan Hangtuah saja yang diuber-uber, sedangkan di sekolah lainnya bisa aman berdagang. "Lihat saja di depan SD Teladan, para pedagangnya bisa berdagang dengan aman tanpa diuber-uber mereka," tambahnya.(Ad)
Pedagang Jajanan Sekolah Merasa Diperlakukan Tak Manusiawi
Kiki
Sabtu, 28 April 2007 - 07:29:40 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - para petugas Satpol PP Kota Pekanbaru ternyata tidak hanya jadi musuh pedagang kaki lima di pasar-pasar, tapi juga jadi musuh bebuyutan bagi para pedagang jajanan yang sering mangkal di luar pagar sekolah-sekolah dasar.
Pilihan Redaksi
IndexVerifikasi Barcode Atlet Porwanas XV Dimulai Agustus 2026
Rahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pedoman Baru Mahkamah Agung: Buru Pidana Pajak, Kerugian Negara Bisa Ditagih ke Ahli Waris
Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:58:00 Wib Hukrim