Oknum PNS berinisial Sy (48) tahun itu bermain kartu remi bersama dua orang temannya, masing-masing Ri (42) warga Pekanbaru dan Ma (38) warga Dumai. Permainan itu dilakukan di sebuah panti pijit di Jalan Merdeka, Dumai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melawan hukum itu, Sy bersama dua temannya itu kini dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Dumai Timur. Polisi juga menyita sejumlag kartu remi serta sejumlah uang sebagai barang bukti.
Kapolresta Dumai AKBP Drs Zulkifli AR melalui Kapolsek Dumai Timur Iptu Jusli saat dihubungi Rabu (2/5) di Dumai mengatakan, penangkapan para pelaku judi itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang selalu meresahkan warga setempat itu.
Saat digeledak aparat kepolisian, ketiga pelaku sempat kaget dan berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap berhasil memblokir semua pintu keluar, sehingga tidak seorangpun diantara mereka berhasil melarikan diri.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ternyata satu dari tiga pelakunya berstatus sebagai PNS di Pemko Dumai. "Kita sangat menyayangkan, seharusnya dia sebagai panutan bagi masyarakat, justru berbuat melanggar hukum," tandasnya.(Ad)
Ditangkap Polisi Saat Berjudi di Panti Pijat
Kiki
Rabu, 02 Mei 2007 - 08:05:34 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Kelakuan aparat pemerintah memang selalu saja bikin malu. Buktinya seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemko Dumai ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi di sebuah panti pijit di Dumai.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim