Pada sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Syaiful Bahri Siregar SH dan Palti Sihombing SH MH bersama JPU Kejari Pasir Pengaraian Ali Amsar SH dan Dedi Rasyid SH.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus Kejati Riau, Wirzal Yanuar SH kepada wartawan belum lama ini mengatakan dalam berkas perkara JPU mendakwa kedua mantan pejabat Rokan Hulu itu dengan pasar-pasal tentang tindak pidana korupsi.
Sebab berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dalam APBD Rokan Hulu tahun anggaran 2004. Sebelumnya diperkirakan kerugian tersebut Rp 9,5 miliar, tapi setelah diaudit lagi hanya sebesar Rp3 miliar.
Karena itu kedua tersangka dikenai dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Ad)
PN Pasir Pengaraian Gelar Sidang Dugaan Korupsi Ramlan Zas
Kiki
Senin, 07 Mei 2007 - 10:47:03 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokanhulu Selasa (8/5) besok akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana tak tersangka APBD Rokanhulu 2004 dengan terdakwa mantan Bupati Rokanhulu Ramlan Zas dan Sekda Syarifuddin.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim