Pada sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Syaiful Bahri Siregar SH dan Palti Sihombing SH MH bersama JPU Kejari Pasir Pengaraian Ali Amsar SH dan Dedi Rasyid SH.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus Kejati Riau, Wirzal Yanuar SH kepada wartawan belum lama ini mengatakan dalam berkas perkara JPU mendakwa kedua mantan pejabat Rokan Hulu itu dengan pasar-pasal tentang tindak pidana korupsi.
Sebab berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dalam APBD Rokan Hulu tahun anggaran 2004. Sebelumnya diperkirakan kerugian tersebut Rp 9,5 miliar, tapi setelah diaudit lagi hanya sebesar Rp3 miliar.
Karena itu kedua tersangka dikenai dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Ad)
PN Pasir Pengaraian Gelar Sidang Dugaan Korupsi Ramlan Zas
Kiki
Senin, 07 Mei 2007 - 10:47:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim