PEGAWAI DIHIMBAU TUNTASKAN TUGAS RUTIN 16 November, PNS Cuti Bersama

PEKANBARU (RiauInfo) - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/BKD-KHK/15 tanggal 04 Januari 2012 ditetapkan tanggal 16 November sebagai cuti bersama pegawai negeri sipil. Informasi itu juga telah disampaikan keseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintan Provinsi Riau.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP melalui Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski Selasa (13/11) di ruang kerjanya. Surat Edaran dimaksud merujuk dan berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam edaran itu disebutkan bahwa tanggal 15 November 2012 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Tahun Baru 1434 Hijriyah dan tanggal 16 November 2012 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru 1434 Hijriyah. Diharapkan, kebijakan itu dapat dipatuhi bagi seluruh aparatur pemerintah. '' Kita menghimbai PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Riau agar mempedomani Surat Edaran Gubernur dimaksud. Pegawai juga dilarang keras untuk menambah masa libur,'' tegasnya. Riski yang juga juru bicara Pemprov Riau itu juga mengatakan seluruh perangkat daerah hendaknya memanfaatkan momen yang ada dengan kegiatan yang positif. Pasalnya, masih banyak tugas yang harus dituntaskan menjelang akhir tahun 2012 ini. '' Meskipun libur, pegawai tidak boleh terlalu terlena. Untuk itu diperlukan percepatan-percepatan yang dapat meningkatkan realisasi penyerapan anggaran tahun 2012 sesuai yang ditargetkan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,'' sambung Riski.

Berita Lainnya

Index