"Berdasarkan dokumen yang ada, kami dapat membuktikan bahwa tanah yang digunakan untuk fasilitas produksi di Bangko Jaya diperoleh secara sah melalui mekanisme pembebasan tanah dari pihak masyarakat dengan diketahui pemerintah setempat yang berwenang," kata Tiva Permata, Manager - Communications (PGPA) Chevron.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi demontrasi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan KMPT di dekat Stasiun Pengumpul Bangko siang ini. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dikelola Chevron di wilayah tersebut seluas 153,8 hektar, sementara pihak KMPT menuntut ganti rugi atas lahan seluas 737,01 hektar. “Kami tidak faham kenapa Chevron diminta mengganti rugi lahan yang berada di luar lahan yang kami kelola,’’ paparnya. Ia menambahkan bahwa, tanah yang dikelola Chevron merupakan aset milik negara.
Lokasi lahan Chevron seluas 153,8 hektar yang dituntut KMPT sama dengan lokasi yang sebelumnya dituntut oleh Chalifah Derasib (September 1991) dan Semaun Jusah (Mei 1992). Kasasi Chalifah Derasib dan dan Semaun Jusah ditolak MA, masing-masing pada Maret 1996 dan Desember 2002. Peninjauan Kembali tuntutan Samaun Jusah dkk telah ditolak oleh Mahkamah Agung, melalui Putusan No. 62 PK/Pdt/2010. Ketiga putusan Mahkamah Agung tersebut mengukuhkan keabsahan penguasaan Chevron atas tanah yang dipermasalahkan.
“Agar hal ini tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum, Chevron menyarankan agar KMPT menempuh jalur hukum melalui gugatan di pengadilan,” tegas Tiva. ”Sebagai warga korporat yang baik, Chevron menjunjung tinggi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku,' ungkapnya.(zas/rls)
Chevron Minta Semua Pihak Hormati Hukum
Kiki
Kamis, 04 April 2013 - 10:23:27 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) menyesalkan berlarut-larutnya permasalahan lahan dengan Kelompok Masyarakat Pemilik Tanah (KMPT) Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Sejak awal, Chevron secara konsisten menyarankan agar pihak KMPT menempuh jalur hukum guna memastikan keabsahan status lahan yang diklaim.
Pilihan Redaksi
IndexIndosat Gandeng Nokia dan NVIDIA Kembangkan Jaringan 5G Terintegrasi AI
Inovasi AI SATSPAM Indosat Jadi Studi Kasus London Business School
Sengketa Informasi Disdik Riau Selesai Mediasi, Pemko Pekanbaru Lanjut Ajudikasi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sikapi Dinamika Nasional, SMSI Petakan Pengaruh Politik dan Alur Informasi Negara
Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02:50 Wib Umum
Pemko Pekanbaru Perkuat Fungsi PPID Guna Optimalkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 11 Juni 2026 - 22:28:24 Wib Umum
APBN Mei 2026 Defisit Rp180,4 Triliun, Menkeu Tegaskan Kondisi Masih Aman
Senin, 08 Juni 2026 - 15:38:28 Wib Umum
Pimpinan DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Strategis Penguatan Tata Kelola Ekonomi Nasional
Senin, 08 Juni 2026 - 13:28:35 Wib Umum