JAKARTA (RiauInfo) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait perpanjangan kontrak Wilayah Kerja (WK) Siak dan Kampar.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro di Jakarta, Kamis (28/11) kemaren.
Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut.
Dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu. Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelunnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya.
Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu Pendapatan Negara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatangan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia.(ad/rls)
SKK Migas Siap Jalankan Keputusan Perpanjangan WK Siak dan Kampar
Kiki
Jumat, 29 November 2013 - 02:03:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPerkuat Ekonomi Digital, Kemnaker dan TikTok Indonesia Luncurkan Program BISA
Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Desain Futuristik dan Fitur ADAS Jadi Alasan Konsumen Pilih Kia The All-New Carens untuk Mobilitas Keluarga
Kamis, 16 April 2026 - 11:07:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Mudahkan Produktivitas, Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini Melalui Paket Bundling
Rabu, 08 April 2026 - 21:19:13 Wib Ekonomi & Bisnis
Trafik Data Indosat Melonjak 20 Persen di Lebaran 2026, Teknologi AI Jamin Jaringan Tanpa Jeda
Rabu, 25 Maret 2026 - 20:33:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI Livestream 11 Jam Tanpa Putus di Jalur Mudik
Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:26:00 Wib Ekonomi & Bisnis